Masalah baru yang akan dilahirkan oleh proyek Kereta Cepat dari Cina

Masalah baru yang akan dilahirkan oleh proyek Kereta Cepat dari Cina

Proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang menghubungkan Jakarta-Bandung dan dibiayai investor China akan melahirkan masalah baru


Proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang menghubungkan Jakarta-Bandung dan dibiayai investor China akan melahirkan masalah baru. Karena berdampak pada kehilangan tanah-tanah rakyat di sepanjang Jawa Barat.

Sehingga nantinya di lapangan akan banyak tanah-tanah rakyat yang diambil alih, dan dimiliki kaum pemilik modal dari kalangan pengembang.

“Selain proyek ini dianggap rugi, tapi mereka (investor China) lebih tertarik untuk memiliki tanah rakyat. Di lapangan, kita akan menyaksikan penggusuran,” kata Dadan Ramadhan, Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, di Jakarta, Sabtu (22/1).

Kata dia, karena secara bisnis sudah dibilang akan rugi karena dalam yigabtahun hanya akan mendapat pemasukan Rp3 triliun sementara proyeknya Rp80 triliun. Akan banyak waktu untuk bisa mencapai Rp80 triliun itu.

“Saya memang bukan pakar bisnis. Tapi itu hitungan kasar. Takutnya kalau rugi justru aset BUMN yang digadai,” jelas dia.

“Tapi selain itu potensi tanah warga diambil investor China juga tinggi. Karena dari China akan banyak investor developer yang akan mengambil tanah-tanah warga itu,” paparnya.

Menurut dia, saat ini ada sekitar 2.000 hektare tanah perkebunan dan 3.000 hektare tanah pertanian di Purwakarta yang akan ambil alih proyek ini. Bahkan akan semakin banyak lagi tanah-tanah rakyat di sepanjang Karawang hingga Bandung yang akan diambil alih.

“Justru warga Bandung sendiri menolak keras proyek ini. Yang akan untung justru para pemilik modal dari developer yang memborong tanah dan dijadikam pusat komersial. Tapi warga sekitar tidak mendapat untung,” tegas dia

“Bahkan saat ini BUMD Jabar sudah mulai memborong tanah warga dengan harga murah,” imbuh dia.

Dia mengkahwatirkan potensi penggusuran yang tinggi dan dampak amdal yang merusak lingkungan. Karena tanpa pengkajian amdal yerlebih dahulu. Bahkan dari Kementerian Perhubungan saja belum memberikan izin.

“Makanya kami dorong agar Perpres 107 tahun 2015 tentang Percepatan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakartaa -Bandung dicabut. Kalau tidak, kami akan gugat ke MK (Mahkamah Konstitusi,” tandas Dadan. [ak]
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda