Kewajiban importir menyerap garam petani telah dihapus

Kewajiban importir menyerap garam petani telah dihapus


Paguyuban Petani Garam Rakyat Sumenep (Perras) di Pulau Madura, Jawa Timur meminta Menteri Perdagangan meninjau ulang peraturan tentang ketentuan impor garam tertanggal 29 Desember 2015, karena merugikan petani garam rakyat.

"Garam rakyat sebagai potensi yang bisa menyejahterakan rakyat (petani) ternyata tidak dilindungi sama sekali oleh peraturan tersebut. Kami berharap Menteri Perdagangan merevisi atau meninjau ulang peraturan itu," ujar Ketua Perras, Hasan Basri di Sumenep, Ahad (24/1/2016).

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam tertanggal 29 Desember 2015 itu mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/9/2012 tertanggal 4 September 2012.

"Dalam Peraturan Menteri Perdagangan tertanggal 29 Desember 2015 tersebut, tak ada lagi kewajiban importir garam konsumsi untuk menyerap garam rakyat yang diproduksi petani," kata Hasan.

Selain itu, peraturan baru tersebut tidak mengatur tentang penetapan patokan harga garam rakyat kualitas 1 maupun kualitas 2 yang diproduksi petani.

"Tak ada juga batasan waktu bagi importir garam konsumsi ketika akan melakukan impor garam. Pengusaha (importir) diberi kebebasan mutlak dalam hal waktu, ketika akan mengimpor garam," ujarnya, menambahkan.

Sementara dalam peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Perdagangan tertanggal 4 September 2012, ketiga poin tersebut diatur dalam rangka melindungi kepentingan petani garam rakyat.

"Ketika Peraturan Menteri Perdagangan tertanggal 4 September 2012 masih berlaku, nasib kami sebenarnya dalam posisi tidak benar-benar dilindungi, karena sebagian aturan tidak terealisasi di lapangan. Pengusaha tidak pernah membeli harga garam rakyat sesuai amanat aturan tersebut," ucapnya.

Hasan juga berharap Pemkab dan DPRD Sumenep peka atas persoalan tersebut, karena garam rakyat merupakan salah satu komoditas unggulan setempat.

"Semoga saja ada fasilitasi maupun dukungan dari pemerintah daerah dan anggota DPRD untuk ikut memperjuangkan revisi aturan baru tentang ketentuan impor garam tersebut," katanya. [TS]
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda