Terpidana dua tahun penjara atas kasus penistaa agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dipastikan tetap akan mendekam di Mako Brimob selama menjalani hukumannya.
Bekas Gubernur DKI Jakarta itu tidak akan dipindah ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) meski belakangan banyak pihak mendorong hal tersebut.
Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ( Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ade Kusmanto mengatakan, meski PK Basuki atau akrab disapa Ahok ditolak yang bersangkutan masih akan menjalani pidananya di Mako Bromob.
Tidak dipindahkannya Ahok ke Lapas menilik Permenkumham Nomor 01.PR.07.03 Tahun 2007 tentang Tempat Tahanan pada Markas Kepolisian RI Tertentu Sebagai Cabang Rumah Tahanan.
"Sehingga Ahok dapat menjalani pidananya di Mako Brimob. Karena Mako Brimob juga telah ditetapkan sebagai salah satu cabang rumah tahanan dari Rutan Salemba oleh Menkumham, seperti cabang rutan BNN," ujar Ade, akhir pekan lalu, (30/3/2018).
Ade Kusmanto menjelaskan, sorang terpidana di bawah pidana lima tahun ke bawah bisa menjalani hukuman di rumah tanahan (rutan) dan cabang rutan. Dengan hukuman Ahok yang dibawah lima tahun maka dia bisa ditempatkan di cabang rutan seperti Mako Brimob.
Di sisi lain, kondisi Lapas di Indonesia yang telah penuh terpidana membuat Kemenkumham memberikan opsi agar Ahok bisa ditahan di luar lapas, seperti Mako Brimob. "Apalagi saat ini semua lapas dan Rutan mayoritas overcrowd," ujarnya.
Diketahui, pekan lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Ahok. Pertimbangan PK itu ditolak karena semua alasannya tak dapat dibenarkan.
Putusan bernomor 11 PK/PID/2018 pun memutuskan menolak PK Ahok dengan pertimbangan seluruh alasannya tidak dapat dibenarkan. (Alf)