Triliunan dana illegal, baik di dalam maupun di luar negeri akan mudah menjadi sah atau legal jika UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) diberlakukan. Syaratnya mudah, cukup membayar uang tebusan 2 hingga 5 persen!
Syarat itu tercantum dalam Bab III RUU Pengampunan Pajak yang draftnya diperoleh TeropongSenayan, Kamis (25/2/2016). Bab III yang memuat tentang Tarif dan Cara Menghitung Uang Tebusan mengatur besarannya berdasarkan waktu atau periode pembayaran.
Sedang perhitungan Uang Tebusan, sebagaimana tertulis dalam draft tersebut, dihitung berdasarkan selisih Nilai Harta Bersih antara Nilai Harta Bersih yang dimohonkan Pengampunan Pajak dengan Nilai Harta Bersih yang telah dilaporkan.
Ada pula keistimewaan dan kemudahan yang diperoleh mereka yang akan mengajukan pengampunan pajak. Ini tercantum dalam pasal 8 Bab IV tentang Tata Cara Pemberian Pengampunan. Mereka di bebaskan dari penyidikan tindak pidana perpajakan!
Adapun tujuan UU Pengampunan Pajak ini tertuang dalam diktum Menimbang, point b yakni untuk menghimpun dana pembangunan. Untuk itu diperlukan partisipasi dan kontribusi masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya yang ada di masyarakat.
Pada point c, tertulis bahwa saat ini banyak aset, baik di dalam maupun di luar negeri yang belum dilaporkan yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk akselerasi pembangunan dan stabilisasi perekonomian nasional. (ts)