Pembangunan pusat bisnis dan perumahan mewah di Giant Sea Wall

Pembangunan pusat bisnis dan perumahan mewah di Giant Sea Wall

55% dari total luas area Giant Sea Wall akan dibangun ruang rekreasi publik. Sedangkan 44% lainnya dibangun pusat bisnis termasuk perumahan mewah.


Rencananya, 55% dari total luas area  Giant Sea Wall akan dibangun proyek infrastruktur, kawasan hijau dan ruang rekreasi publik. Sedangkan 44% lainnya akan dibangun kawasan pusat bisnis baru termasuk perumahan mewah.

Raksasa lain yang terlibat di Giant Sea Wall adalah Sedayu Group milik Sugianto Kusumo alias Aguan. Selain dikenal sebagai relawan Yayasan Buddha Tzu Zi, nama Aguan dikenal karena membangun Sudirman Central Busines District [SCBD] persis di belakang Polda Metro Jaya, tanpa modal pinjaman dari bank.

Proyek itu dibangun oleh PT Jakarta Internasional Hotel and Development, salah satu perusahaan milik Aguan yang berkongsi dengan Tommy Winata. Nama yang disebut terakhir adalah pemilik PT Tirta Wahana Bali International, yang menggarap proyek reklamasi di Tanjung Benoa, Bali yang diprotes banyak aktivis lingkungan dan warga Bali.

Satu nama perusahaan yang terlibat di proyek Giant Sea Wall yang tidak terdeteksi di Google atau situs Bloomberg adalah PT Jaladri Eka Paksi. Setiap kali mencantumkan namanya, yang keluar adalah nama PT Jaladri Nusantara. Prabowo Subianto tercatat sebagai CEO di perusahaan ini , tapi Jaladri Nusantara bergerak di usaha perikanan, bukan di bidang properti.

Perusahaan-perusahaan itulah yang diberi kesempatan membuat 17 pulau buatan, yang setiap pulaunya saling terhubung dan masing-masing pulau akan terhubung pula ke daratan Jakarta, Bekasi atau Tangerang. Konsepnya meniru proyek Palm Islands di Dubai, atau proyek reklamasi di Singapura dan Hon Kong. Caranya: lewat reklamasi atau menguruk laut.

Pembagian Jatah
Untuk keperluan itu, setiap perusahaan bermitra dengan perusahaan lainnya menggarap areal tertentu yang sudah ditentukan. Lewat anak perusahaan PT Tangerang City, Salim mendapat jatah melakukan reklamasi seluas 9.000 hektare di sepanjang pesisir utara Tangerang. Mulai dari pantai Dadap, Kosambi, hingga Kronjo.

Tangerang City sebelumnya membangun pusat belanja bernama Tangerang City di Tangerang, yang mengusur pasar tradisional Cikokol seluas dua hektare. Untuk proyek Giant Sea Wall, Tangerang City berkongsi dengan Agung Sedayu, yang akan mengembangkan kawasan yang sudah direklamasi.

Pembangunan Jaya Ancol menggarap reklamasi di pesisir Ancol seluas 1.700 hektare bersama Kapuk Naga Indah. Intiland milik Keluarga Gondokusumo dan menempatkan Cosmas Batubara [eks menteri perumahan rakyat di zaman Soeharto] sebagai komisaris utama, menggandeng Taman Harapan Indah. Intiland adalah pengembang yang membangun hunian mewah Pantai Mutiara, sementara Taman Harapan adalah anak perusahaan Intiland.

Lalu, Sedayu Group membawa PT Capitol Nusantara Indonesia. Nama yang disebut terakhir adalah perusahaan patungan dua kelompok usaha dari Indonesia dan Singapura: PT Agus Suta Line yang berpusat dan beroperasi di Samarinda, Kalimantan Timur, dan Ang Sin Liu Marine Holding Ltd. yang berpusat dan beroperasi di Singapura.

Sesuai rencana tata ruang, proyek Giant Sea Wall awalnya direncanakan dibangun selama 10 tahun dimulai 2020, tapi di zaman Jokowi jadi gubernur, pengerjaan proyeknya dipercepat dan peletakan batu pertamanya sudah dimulai Oktober tahun lalu.

Kelompok usaha seperti Agung Podomoro bahkan segera memulai pengurukan karena sudah mengantongi izin dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan itulah yang menimbulkan kisruh.


*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda