Makanan yang Haram artinya dilarang, jadi makanan yang haram adalah makanan yang dilarang oleh syara’ untuk dimakan. Setiap makanan yang dilarang oleh syara’ pasti ada bahayanya dan meninggalkan yang dilarang syara’ pasti ada faidahnya.
Pada dasarnya macam makanan haram ada dua hal yaitu :
a. haram li dzati ( haram karena bendanya/zatnya haram).
b. Haram li sababi (haram sebab cara memperolehnya dengan cara haram walaupun makanan itu halal secara zatnya)
Adapun terhadap binatang, diharamkan karena :
1. Haram karena terdapat nash yang mengharamkan, baik dari Al Qur'an maupun Al Hadis, seperti : Babi, anjing, himar (keledai), binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam.
2. Haram karena diperintahkan untuk membunuhnya, yaitu : ular, burung gagak, tikus, anjing buas dan burung elang.
3. Haram karena kita dilarang membunuhnya, yaitu : semut, tawon (lebah), burung hud-hud dan burung hantu.
4. Haram karena keadaanya menjijikkan, keji atau kotor, sebagian ulama' menyebutnya hasyarat, yaitu binatang bumi yang kecil-kecil dan kotor-kotor, misalnya ulat, kutu anjing, kutu busuk, cacing lintah, lalat, laba-laba, nyamuk, kumbang, kecoa dan sejenisnya
Yang termasuk makanan yang diharamkan adalah :
Semua makanan yang disebutkan dalam firman Allah surat Al-Maidah ayat 3 dan Al-An’am ayat 145
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al-Maidah : 3)
“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.
Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am : 145)
Catatan :
semua bangkai adalah haram kecuali bangkai ikan dan belalang.
semua darah haram kecuali hati dan limpa.
Ajaran Islam mengharamkan umatnya mengkonsumsi daging babi dan atau memanfaatkan seluruh anggota tubuh babi. Berikut sepuluh alasan mengapa babi diharamkan.
Pertama, babi adalah container (tempat penampung) penyakit.
Beberapa bibit penyakit yang dibawa babi seperti Cacing pita (Taenia solium), Cacing spiral (Trichinella spiralis), Cacing tambang (Ancylostoma duodenale), Cacing paru (Paragonimus pulmonaris), Cacing usus (Fasciolopsis buski), Cacing Schistosoma (japonicum), Bakteri Tuberculosis (TBC), Bakteri kolera (Salmonella choleraesuis), Bakteri Brucellosis suis, Virus cacar (Small pox), Virus kudis (Scabies), Parasit protozoa Balantidium coli, Parasit protozoa Toxoplasma gondii
Kedua, daging babi empuk.
Meskipun empuk dan terkesan lezat, namun karena banyak mengandung lemak, daging babi sulit dicerna. Akibatnya, nutrien (zat gizi) tidak dapat dimanfaatkan tubuh.
Ketiga, menurut Prof. A.V. Nalbandov (Penulis buku : Adaptif Physiology on Mammals and Birds)
Menyebutkan bahwa kantung urine (vesica urinaria) babi sering bocor, sehingga urine babi merembes ke dalam daging. Akibatnya, daging babi tercemar kotoran yang mestinya dibuang bersama urine.
Keempat,
Lemak punggung (back fat) tebal dan mudah rusak oleh proses ransiditas oksidatif (tengik), tidak layak dikonsumsi manusia.
Kelima,
Babi merupakan carrier virus/penyakit Flu Burung (Avian influenza) dan Flu Babi (Swine Influenza). Di dalam tubuh babi, virus AI (H1N1 dan H2N1) yang semula tidak ganas bermutasi menjadi H1N1/H5N1 yang ganas/mematikan dan menular ke manusia.
Keenam, menurut Prof Abdul Basith Muh. Sayid berbagai penyakit yang ditularkan babi seperti, pengerasan urat nadi, naiknya tekanan darah, nyeri dada yang mencekam (Angina pectoris), radang (nyeri) pada sendi-sendi tubuh.
Ketujuh, Dr. Murad Hoffman (Doktor ahli dari Jerman) menulis bahwa Memakan babi yang terjangkiti cacing babi tidak hanya berbahaya, tapi juga menyebabkan peningkatan kolesterol tubuh dan memperlambat proses penguraian protein dalam tubuh.
Ditambah cacing babi mengakibatkan penyakit kanker usus, iritasi kulit, eksim, dan rheumatic serta virus-virus influenza yang berbahaya hidup dan berkembang di musim panas karena medium (dibawa oleh) babi.
Kedelapan, penelitian ilmiah di Cina dan Swedia menyebutkan bahwa daging babi merupakan penyebab utama kanker anus dan usus besar.
Kesembilan, Dr Muhammad Abdul Khair (penulis buku : Ijtihaadaat fi at Tafsir Al Qur’an al Kariim) menuliskan bahwa daging babi mengandung benih-benih cacing pita dan Trachenea lolipia. Cacing tersebut berpindah kepada manusia yang mengkonsumsi daging babi.
Kesepuluh,
DNA babi mirip dengan manusia, sehingga sifat buruk babi dapat menular ke manusia. Beberapa sifat buruk babi seperti, Binatang paling rakus, kotor, dan jorok di kelasnya, Kemudian kerakusannya tidak tertandingi hewan lain, serta suka memakan bangkai dan kotorannya sendiri dan Kotoran manusia pun dimakannya. Sangat suka berada di tempat yang basah dan kotor.
Untuk memuaskan sifat rakusnya, bila tidak ada lagi yang dimakan, ia muntahkan isi perutnya, lalu dimakan kembali. Lebih lanjut Kadang ia mengencingi pakannya terlebih dahulu sebelum dimakan.
Selain kesepuluh alasan diatas ternyata ada beberapa penyakit lain yang dapat disebabkan oleh babi seperti kholera babi (penyakit menular berba-haya yang disebabkan bakteri), keguguran nanah (disebabkan bakteri prosilia babi), kulit kemerahan yang ganas (mematikan) dan menahun, Penyakit pengelupasan kulit, dan Benalu Askaris, yang berbahaya bagi manusia..