Meski Archandra Tahar sudah diberhentikan Presiden Joko Widodo sebagai menteri ESDM, namun hal tersebut tetap menjadi sorotan publik.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono menilai, dengan pemberhentian tersebut dapat diartikan bahwa Jokowi pernah mengangkat menteri berkewarganegaraan asing, yang hal itu melanggar konstitusi.
"Artinya juga produk hukum dari Archandra Tahar selama jadi Menteri dianggap tidak sah, seperti misalnya memperpanjang izin ekspor konsentrat PT Freeport," kata Ferry saat dihubungi, Selasa (16/8/2016).
Seharusnya, lanjut Ferry, yang dilakukan Jokowi itu adalah pembatalan SK pengangkatan Archandra Tahar sebagai menteri.
"Sehingga harus dianggap tidak pernah ada menteri bernama Archandra Tahar dan semua produk hukum dari Archandra Tahar juga otomatis dianggap tidak pernah ada," paparnya.
Namun, Ferry melihat orang nomor satu di Tanah Air itu tidak mempunyai niat yang sungguh-sungguh dalam menjaga UU, sehingga SK pemberhentian diubah kembali menjadi SK pembatalan.
"Maka tetap dapat dikatakan Jokowi sudah melakukan tindakan tercela. Masalah ini kesalahan fatal Presiden Jokowi. Karenanya rakyat sangat berhak untuk mempersoalkan masalah sepenting ini, karena bertentangan dengan undang-undang pejabat negara," pungkasnya. (yn)