Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan mengatakan bahwa Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab berpotensi menjadi tersangka.
Dia mengatakan, penetapan tersangka kepada Rizieq tinggal menunggu waktu saja.
"Kemungkinan besar Rizieq 99 persen akan menjadi tersangka. Satu persen lagi, kami hanya mencari keterkaitan bukti satu dengan yang lain," kata Anton di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
Hal ini merujuk pada banyaknya laporan yang menjerat Rizieq di Polda Jawa Barat. Antara lain dugaan penghinaan Pancasila, soal campur racun, dan pendirian bangunan di atas tanah pemerintah dalam hal ini Perhutani.
Anton melanjutkan, potensi Rizieq jadi tersangka adalah dalam kasus dugaan penghinaan Pancasila yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri.
Menurut Anton, penyidik telah menjalankan proses gelar perkara kasus ini sesuai dengan prosedur hukum.
Anton pun menampik proses hukum terhadap Rizieq merupakan bentuk kriminalisasi. Sebab, selain keterangan ahli-ahli, bukti dalam kasus ini telah memenuhi unsur pidana.
"Kami tidak ingin menetapkan seseorang sebagai tersangka itu berdasarkan subjektivitas, tapi harus berdasarkan bukti-bukti hukum yang autentik," ujarnya.
Anton mengimbau Rizieq tidak mengerahkan massa saat pemanggilan berikutnya.
Bercermin dari panggilan terkait pemeriksaan kasus dugaan penghinaan Pancasila, massa pendukung Rizieq memicu keributan.
Dia menegaskan, akan menindak bilamana ada gelombang massa yang berpotensi mengakibatkan kerugian dan keamanan masyarakat Jawa Barat.
"Kita jangan berasumsi, biar dibuktikan. Kalau memobiliasi massa, akan saya tindak tegas. Ini masalah hukum, jangan coba-coba di Jawa Barat," tandas dia. (jpnn)