Johannes Marliem yang miliki bukti penting Mega Korupsi e-KTP Bunuh Diri atau Dibunuh?

Johannes Marliem yang miliki bukti penting Mega Korupsi e-KTP Bunuh Diri atau Dibunuh?

Johannes Marliem merekam selama empat tahun pembicaraan dengan orang-orang yang terlibat proyek e-KTP


Kabar terbaru, salah satu saksi kasus e-KTP, Johannes Marliem kabarnya meninggal dunia. Isu berhembus, penyebab kematiannya lantaran bunuh diri.

Kabar ini ternyata juga sampai ke telinga para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Diketahui, Johannes disebut-sebut sebagai saksi yang bisa menjelaskan secara rinci peranan Ketua DPR RI, Setya Novanto dalam skandal proyek e-KTP.

“Benar, kami juga dapat informasi itu. Namun, belum diketahui penyebabnya,” terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat jumpa pers, Jumat (11/8).

Informasi yang diterima, Johannes meninggal kemarin (10/8). Diketahui, saat ini yang bersangkutan tinggal di Amerika Serikat.

Johannes Marliem yang miliki bukti penting Mega Korupsi e-KTP Bunuh Diri atau Dibunuh ?

Johannes Marliem merekam seluruh pembicaraan dengan orang-orang yang terlibat proyek e-KTP. Sejak awal pembahasan megaproyek itu, ia telah merencanakan untuk merekam.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Marliem disebut sebagai penyedia produk automated finger print identification system (AFIS) merek L-1 untuk proyek kartu tanda penduduk elektronik.

“Tujuannya cuma satu: keeping everybody in honest,” kata Johannes Marliem, saat diwawancara Tempo, pertengahan Juli 2017 melalui aplikasi video call FaceTime, posisinya saat itu di Amerika Serikat. Proyek itu kemudian menjadi kasus korupsi e-KTP dengan kerugian negara Rp 2,3 triliun

Tak main-main, Marliem secara gamblang menyebutkan ia memiliki bukti-bukti keterkaitan orang dengan kasus korupsi e-KTP itu. “Hitung saja. Empat tahun dikali berapa pertemuan. Ada puluhan jam rekaman sekitar 500 GB,” kata dia. Johannes Marliem bahkan menantang, “ Mau jerat siapa lagi? Saya punya,” ujarnya.

WartawanTempo, Indri Maulidar, pada Senin lalu, berhasil mewawancarai Johannes Marliem setuju untuk diwawancarai melalui aplikasi video call FaceTime. Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos pun membenarkan bahwa wajah orang yang berbicara dengan Tempo itu memang Johannes Marliem.

Johannes Marliem, Direktur Biomorf Lone LLC, Amerika Serikat, perusahaan penyedia layanan teknologi biometric itu disebut 25 kali oleh Jaksa KPK saat tuntutan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, dalam kasus korupsi e-KTP.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Johannes Marliem disebut sebagai penyedia produk automated finger print identification system (AFIS) merek L-1 untuk proyek kartu tanda penduduk elektronik.

Tak main-main, Marliem secara gamblang menyebutkan ia memiliki bukti-bukti keterkaitan orang dengan kasus korupsi e-KTP itu. “Hitung saja. Empat tahun dikali berapa pertemuan. Ada puluhan jam rekaman sekitar 500 GB,” kata dia, meyakinkan.

Tak cukup bukti-butki rekaman itu. Johannes Marliem bahkan menantang, “ Mau jerat siapa lagi? Saya punya,” ujarnya.

Saat ditanya, apakah dirinya memilki rekaman Setya Novanto, ia menjawab. “Ngapain dua direktur KPK jauh-jauh ke Amerika kalau tidak ada apa-apa. Isi pembicaraannya tanya saja ke KPK karena sudah terlalu detail,” kata dia. Namun, ia membantah mendapat aliran uang dari Setya Novanto. “Enggak ada itu. Dari konsorsium, iya,” katanya, terkait uang yang diterimanya disebut-sebut sejumlah 14,8 juta dolar Amerika dan Rp 25,2 miliar.

Mengenai alasannya merekam setiap pertemuan sejak awal pembahasan proyek e-KTP itu, Johannes Marliem mengatakan, “Tujuannya cuma satu: keeping everybody in honor,” kata dia.

Johannes Marliem Tahu Benar Alur Korupsi E-KTP Dimainkan

Johannes Marliem disebut 25 kali oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Johannes Marliem adalah Direktur Biomorf Lone LLC, Amerika Serikat, perusahaan penyedia layanan teknologi biometrik. Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Marliem disebut sebagai penyedia produk automated finger print identification system (AFIS) merek L-1 untuk proyek kartu tanda penduduk elektronik.

Ia muncul ketika KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Marliem yang telah lama menetap di Amerika Serikat bahkan sejak proyek ini belum dimulai, mengklaim memiliki rekaman selama empat tahun pertemuan membahas proyek pengadaan e-KTP tersebut.

Dalam tuntutan terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto, disebutkan, pada rentang Mei hingga Juni 2010, Marliem menjadi salah seorang peserta ketika Andi Agustinus alias Andi Narogong mengumpulkan petinggi perusahaan anggota konsorsium dan perusahaan vendor di Ruko Fatmawati, Jakarta Selatan.

Pada Oktober 2010, Marliem bertemu dengan Irman, Sugiharto, Diah Anggraini, Andi Agustinus, Husni Fahmi, dan Chairuman Harahap di Restoran Peacock Hotel Sultan, Jakarta. Kemudian, pada akhir 2010, Marliem bertemu dengan Andi Narogong dan Irman, yang mengarahkan agar proyek e-KTP dimenangi konsorsium Percetakan Negara RI. Marliem menangani teknologi konsorsium ini.

Johannes Marliem pada 2011 disebut dalam tuntutan kasus e-KTP menyerahkan 20 ribu dolar Amerika Serikat kepada Sugiharto melalui seorang pegawai Kementerian Dalam Negeri untuk biaya menyewa pengacara Hotma Sitompoel. Ketika itu, konsorsium yang kalah menggugat Kementerian Dalam Negeri.

Namun Johannes Marliem membantah, terkait dalam tuntutan Irman dan Sugiharto yang dibacakan di pengadilan bulan lalu, ia disebut menyerahkan 20 ribu dolar Amerika Serikat kepada Sugiharto melalui seorang pegawai Kementerian Dalam Negeri pada 2011. Uang itu, menurut tuntutan jaksa, diduga digunakan untuk biaya menyewa pengacara Hotma Sitompoel untuk membela kementerian yang digugat konsorsium yang kalah. Marliem membantahnya. “Saya tidak pernah menyerahkan uang untuk keperluan Hotma,” katanya kepada Tempo, Rabu, 19 Juli 2017.

Lalu dalam tuntutan jaksa itu dikatakan pula, pada Maret 2012, Johannes Marliem disebut menyaksikan Andi Agustinus menyerahkan 200 ribu dolar Amerika Serikat kepada Diah Anggraini.

Terhadap bunyi tuntutan ini pun, Marliem membantah pula. Selain menyerahkan uang, ia disebut menyaksikan pemberian US$ 200 ribu dari Andi Agustinus, pengusaha perancang proyek e-KTP, kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni di rumah Diah. “Saya tidak menyaksikan pemberian uang kepada Diah,” katanya. (tempo)
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda