Terlalu pahit yang dirasakan PBB, Partai lama namun tak bisa ikut Pemilu

Terlalu pahit yang dirasakan PBB, Partai lama namun tak bisa ikut Pemilu

Ada dua parpol, yakni PBB dan PKPI, yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. Penyebabnya di beberapa tempat tidak ada pengurusnya atau pengurusnya tidak bisa bertemu dengan verifikator KPU


KPU siap hadapi gugatan PBB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menghadapi gugatan yang akan dilayangkan partai politik terkait hasil verifikasi calon peserta Pemilu 2019. Dua parpol lama, yakni PKPI dan PBB, dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.

"Rapat pleno terbuka sudah selesai kita laksanakan. Hasil rekapitulasi verifikasi parpol secara nasional menyimpulkan, dari 16 parpol yang masuk ke tahap verifikasi, ada 14 parpol dinyatakan memenuhi syarat dan dua parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta Pusat, Sabtu (17/2).

Sebanyak 14 parpol yang lolos sebagai peserta Pemilu 2019, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesai (PSI), dan Perindo.

Partai-partai itu dinyatakan lolos verifikasi kepengurusan tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, serta memenuhi sebaran kepengurusan sekurang-kurangnya 50 persen jumlah kecamatan pada 75 persen sebaran kabupaten/kota di 34 provinsi.

Secara terperinci, KPU mensyaratkan parpol harus memenuhi penelitian kepengurusan inti tingkat pusat, memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan tingkat pusat, dan memenuhi syarat domisili parpol secara tetap agar bisa lolos verifikasi tingkat pusat.

Sementara itu, agar dapat lolos verifikasi tingkat provinsi, parpol harus memenuhi syarat saat dilakukan penelitian kepengurusan inti, memperhatikan keberadaan pengurus perempuan sekurang-kurangnya 30 persen perempuan, dan menunjukkan status domisili tetap parpol.

Agar dapat lolos verifikasi di tingkat kabupaten/kota, syarat yang harus dipenuhi parpol sama dengan syarat verifikasi di tingkat provinsi. Selain itu, parpol juga harus memenuhi syarat keanggotaan sesuai penghitungan sistem sampling, dan sebaran kepengurusan sekurang-kurangnya 50 persen jumlah kecamatan pada 75 persen sebaran kabupaten/kota di 34 provinsi.

Arief melanjutkan, ada dua parpol, yakni PBB dan PKPI, yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. "Penyebabnya sebagian besar dikarenakan keanggotaan. Di beberapa tempat karena tidak ada pengurusnya atau pengurusnya tidak bisa bertemu dengan verifikator KPU," ungkap dia.

KPU, kata dia, mempersilakan dua partai itu menempuh jalur gugatan ke Bawaslu jika merasa tidak puas. "Nanti kalau ada sengketa, akan kami tunjukkan hasil kerja kami. Itu untuk menjawab sengketa yang mungkin akan diajukan. Apa pun putusan KPU, kami berharap semua menerima," papar Arief.

Dia menambahkan, setelah penetapan, KPU akan melakukan pengundian nomor urut peserta Pemilu 2019 pada Ahad (18/2). Selain itu, jika ada fakta hukum hasil putusan sengketa maka akan diterapkan langsung ke tahapan pemilu yang sudah berjalan. (rep)
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda

No comments

Komentar anda sangat berguna untuk meningkatkan penulisan artikel