Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan sikap KPUD Papua yang membatalkan kelolosan partainya dalam hasil rekapitulasi persyaratan peserta Pemilu 2019 kepada KPU RI. Meski sebelumnya KPUD Papua telah mengumumkan kelolosan PBB.
"Disinyalir ada permainan pat gulipat menggagalkan PBB ikut pemilu melalui KPU Papua dan dibenarkan oleh KPU pusat," beber Yusril kepada wartawan, Minggu (18/2).
Menurut Yusril, pihaknya mengetahui KPU Papua telah mengumumkan ke publik bahwa PBB memenuhi syarat pada 11 Februari llau. Namun, pada 14 Februari, tanpa diketahui PBB Papua, KPUD merubah status PBB menjadi tidak lolos, dan hasil itulah yang dilaporkan ke KPU RI.
PBB sangat dirugikan dan dipermainkan oleh KPU. Sehingga akan menggugat KPUD Papua dan KPU RI tapi juga akan memidanakan mereka.
"Kami ingin membongkar dugaan bawa ada konspirasi menggagalkan PBB ikut pemilu dengan memperalat KPU. Semuanya bukan saja akan kami gugat secara perdata tapi juga akan kami lawan secara pidana," jelas Yusril.
Ditambahkan Yusril, sejak lama PBB yang dikenal sebagai partai Islam moderat dan nasionalis selalu dihalang-halangi ikut pemilu oleh kekuatan sekular dan kiri anti Islam.
"Sekuat tenaga kami akan melawan," kata Yusril.
Dia memastikan bahwa berbagai elemen ormas Islam, cendekiawan dan ulama moderat memberi dukungan kuat agar partai Islam modernis seperti PBB tetap eksis di Indonesia.
"PBB tetap kritis dan tidak mudah diombang-ambingkan kekuasaan. Itu mungkin sebabnya kehadiran PBB tidak disenangi oleh kelompok sekular dan kiri anti Islam," demikian Yusril.
Padahal....
16 Parpol di Papua Barat Dinyatakan Lolos Verifikasi Faktual
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual Parpol peserta Pemilu 2019, oleh Komisioner KPU Papua Barat, Amus Atkanan, Yotam Senis, Pascalis Semunya, Abdul Halim Sidhiq dan Christin Rumkabu, yang diikuti oleh KPU se-kabupaten/kota dan dihadiri pimpinan Parpol, di Sekretariat KPU setempat, Senin, (12/2/2018) sore.
Nasdem memenuhi syarat 100 persen dengan penyebaran kepengurusan di 13 kabupeten/kota. Partai Hanura memenuhi syarat 100 persen dengan penyebaran kepengurusan di 13 kabupaten/kota. Parati Golkar memnuhi syarat 100 persen dengan penyebaran kepengurusan di 13 kabupaten/kota.
Disusul PKPI, memenuhi syarat dengan penyebaran kepengurusan di 11 kabupaten/kota. Dan PBB memenuhi syarat dengan penyebaran kepengurusan di 10 kabupaten/kota.
Dengan demikian, ada 16 Parpol dinyatakan memenuhi syarat atau akumulasi presentasi 75 persen pada tahap verifikasi faktual di tingkat KPU Papua Barat ucap Amus didampingi empat komisioner lainnya, yakni Yotam Senis, Pascalis Semunya, Abdul Halim Sidhiq dan Christen Rumkabu serta sekertaris KPU, Tamrin Payapoh.
Sebagai penutup kegiatan terbuka tersebut, Komisioner KPU Papua Barat dan pimpinan Parpol serta Komisioner Bawaslu Papua Barat, menandatangani berita acara penetapan hasil pleno terbuka rekapitulasi verifikasi faktual Parpol tersebut.
Penandatanganan berita acara penetapan hasil Pleno terbuka rekapitulasi verifikasi faktual Parpol peserta Pemilu 2019, oleh Komisioner KPU Papua Barat, Amus Atkanan, Yotam Senis, Pascalis Semunya, Abdul Halim Sidhiq dan Christin Rumkabu, di Sekretariat KPU setempat, Senin, (12/2/2018) sore. |
Sebagaimana diberitakan sebelumnya verifikasi faktual ini dilakukan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 yang mengharuskan, baik Parpol baru maupun Parpol Peserta Pemilu 2014 untuk dilakukan Verifikasi Faktual.
Dimana sebelumnya KPU hanya melakukan verifikasi faktual pada Parpol baru. Namun adanya putusan MK yang diperjelas melalui surat edaran KPU RI nomor 99/PL.10.1-SD/03/KPU/I/2018 tanggal 26 Januari 2018, tentang verifikasi keanggotaan Parpol Pasca putusan MK, maka kembali dilakukan verifikasi faktual tersebut.