Ratusan karyawan kontrak yang rata-rata telah mengabdi lebih dari dua tahun di PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Persero diberhentikan secara sepihak oleh manajemen BKI. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan kontrak dilakukan BKI dengan alasan efisiensi. Padahal, menurut karyawan, neraca keuangan BKI cukup sehat sehingga alasan efisiensi terlalu mengada-ada.
“Saya bekerja sejak September 2013 dan kena PHK per 28 Februari 2018, tanpa pesangon sama sekali. Padahal keuangan BKI sebagai perusahaan BUMN menurut kami tidak ada masalah,” ungkap Uping Pappa dalam siaran persnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/4).
Uping adalah salah seorang mantan karyawan di Unit SBU Energi dan Industri BKI, yang mengaku heran atas keputusan manajemen BKI memberhentikan dirinya. Selain Uping, puluhan karyawan BKI yang tersebar di seluruh Cabang BKI di Indonesia juga telah mengalami nasib serupa.
"Bahkan ini akan bergelombang hingga mencapai 200 karyawan kontrak yang bakal di-PHK," katanya.
Tidak terima di-PHK tanpa pesangon, Uping dan sejumlah rekannya sudah mengadukan nasib ke Sudin Naker Jakarta Utara.
"Pihak Sudin Naker sudah berjanji akan segera memanggil pihak manajemen BKI secepatnya," tukas Uping.
Dia menambahkan, karyawan kontrak BKI yang telah bekerja lebih dari dua tahun sudah sewajarnya diangkat menjadi karyawan tetap. Anehnya, PHK justru dilakukan meski masa kontrak belum habis.
"Ini betul-betul keterlaluan. Kontrak belum habis sudah PHK, tanpa pesangon lagi,” pungkas Uping. (ht)