Sesuai aturan, jika Anies mau maju di Pilpres 2019 harus berhenti dari Gubernur

Sesuai aturan, jika Anies mau maju di Pilpres 2019 harus berhenti dari Gubernur


Nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswean diunggulkan menjadi salah satu calon presiden atau kandidat wakil presiden di Pemilihan Umum 2019.

Belakangan, Anies kerap 'dijodohkan' dengan beberapa kandidat yang dianggap sebagai pasangan ideal menjadi penantang petahana Presiden Jokowi.

Saat ini, Anies tengah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Namun, dalam berbagai kesempatan Anies mengatakan masih akan fokus mengurus Jakarta.

Ia menyerahkan soal pencapresan kepada partai pendukungnya di Pilkada DKI lalu.

Lalu, bagaimana aturannya jika mantan Menteri Pendidikan itu mau maju di Pilpres 2019 ?

Ketentuan soal syarat calon presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 170 dan 171 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di pasal 170 ayat 1 disyaratkan bahwa pejabat negara yang maju ke pilpres harus mengundurkan diri, kecuali: presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

"Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden," demikian dikutip dari pasal 171 ayat 1, PP Nomor 32 Tahun 2018.

Dalam hal presiden, jika paling lama 15 hari setelah menerima surat permohonan izin dari gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota belum memberikan izin, sesuai pasal 171 ayat 3, izin dianggap sudah diberikan.

Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPR, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Berikut ini bunyi pasal 170 dan 171 terkait syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden:

Pasal 170

(1) Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta, Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon presiden atau calon wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

(2) Pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada saat didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan partai politik di KPU sebagai calon Presiden atau calon wakil presiden yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

(3) Surat pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh partai politik atau Gabungan Partai Politik kepada KPU sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil presiden.

Pasal 171

(1) Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau Gabungan Paftai Politik Peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil Presiden harus meminta izin kepada presiden.

(2) Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (l).

(3) Dalam hal Presiden dalam waktu paling Lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin dari gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memberikan izin, izin dianggap sudah diberikan.

(4) Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada KPU oleh partai Politik atau Gabungan Partai politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil presiden.

Dalam peraturan presiden itu dijelaskan tentang pemimpin daerah seperti Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota yang akan maju sebagai calon presiden harus meminta izin kepada presiden.

Ayat selanjutnya dalam pasal itu juga menyatakan bahwa presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota atau wakilnya, dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan izin.

Selanjutnya, dalam hal presiden belum memberikan izin dalam waktu 15 hari, izin dianggap sudah diberikan.

Surat permintaan izin kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres juga harus disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh partai politik sebagai dokumen persyaratan.

"Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden," demikian bunyi Pasal 29 ayat 4 Peraturan Presiden tersebut.

Sebelumnya nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digadang-gadang oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk diusulkan sebagai calon presiden dari kubu oposisi untuk bertanding melawan Jokowi di Pilpres 2019. (Alf)
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda

No comments

Komentar anda sangat berguna untuk meningkatkan penulisan artikel