Presiden Kartu Jokowi, Kebijakannya suka ngawur

Presiden Kartu Jokowi, Kebijakannya suka ngawur

Akibat dari orang yang di citrakan berlebihan,tanpa kemampuan memadai, akhirnya kebijakan dan tindakannya pun asal jadi sesuai dengan pikiran sempitnya


Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdjiatno mengatakan penetapan Pelaksana Tugas (Plt) pada institusi Kepolisian sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Tedjo mengatakan setelah keputusan Paripurna DPR pada Kamis (15/1), Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan telah terpilih sebagai Kapolri.

Dengan keputusan tersebut, Jenderal Sutarman nonaktif dari jabatannya sebagai Kapolri, kendati saat ini Budi Gunawan belum dilantik Presiden Joko Widodo. [kb24]


Said Salahuddin
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Komjen Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri. Hal itu dinilai sebagai langkah yang tidak tepat.

Pemerhati hukum tata negara Said Salahuddin mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 22/2002 tentang Kepolisian bahwa seorang pelaksana tugas hanya dapat diangkat dalam keadaan mendesak.

Di sisi lain, Sutarman juga diketahui baru memasuki masa pensiun hingga Oktober 2015 mendatang," ujarnya. [rml]



Yusril :
Presiden tdk bisa berhentikan kapolri tanpa meminta persetujuan DPR spt sekarang dilakukan terhadap Sutarman Kecuali karena alasan mendesak, Presiden dapat berhentikan Kapolri tanpa minta persetujuan DPR.

Alasan mendesak itu hanya 2 yakni jika Kapolri melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara.


Apakah Sutarman melakukan pelanggaran sumpah jabatan atau melakukan makar seblm diberhentikan Presiden?  Demikianlah tertib bernegara dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri ini telah diatur dlm undang2 agar berjalab baik

Ketika itu saya sbg Menteri Kehakiman dan HAM serta Menhan Mathori Abd Jalil wakili pemerintah mengajukan dan membahas RUU ini dg DPR sampai tuntas. [Yusril]
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda