Target penerimaan tax amnesty sebesar Rp. 165 T tak realistis

Target penerimaan tax amnesty sebesar Rp. 165 T tak realistis

Kecilnya partisipasi jumlah dana aset repatriasi yang ikut progam tax amnesty mengindikasikan bahwa warga indoesia pemilik dana tidak terlalu antusias menyambut kebijakan ini


Walaupun sama-sama mengambil jalan utang publik sebagai sumber penerimaaan, namun kedua rezim berbeda dalam penerapannya. Jika pada era pemerintahan SBY, target pasar SBN adalah pelaku pasar modal asing, menyusul yang krisis yang terjadi di Eropa yang mendorong hot money berlomba-lomba masuk ke emerging market (termasuk Indonesia).

Sementara pemerintah sekarang menerbitkan UU Tax Amanesty dengan target pasar pengusaha Indonesia yang menempatkan dananya di negara-negara yang menetapkan pajak sangat kecil atau bebas pajak (tax haven countries).

Berdasarkan data Global Financial Integrity tahun 2015, dana ‎warga Indonesia yang tercatat di luar negeri sekitar Rp. 3.000 triliun, namun dari jumlah tersebut hanya kurang dari 50 persen saja yang bisa masuk dalam program Tax Amnesty. Sisanya, sekitar lebih dari Rp. 1.500 triliun, tidak dapat masuk dalam program tax amnesty karena merupakan dana-dana yang bersumber dari kegiatan illegal, diantaranya sekitar 35 persen terkait dengan tindak pidana narkoba, human trafficking (perdagangan manusia), dan terorisme.

Sementara sisanya (sekitar 15 persen) masuk dalam tindak korupsi. Dari jumlah dana kurang dari Rp. 1.500 triliun yang bisa masuk program tax amnesty, hanya sekitar Rp. 560 triliun yang mungkin direpatriasi, atau sekitar Rp. 560 tirliun dari jumlah itu, Negara hanya mampu menarik sekitar 1-3 persen sebagai penerimaan langsung yang bersumber dari dana tebusan. Jumlah ini tentu sangat kecil, terlebih bila diproyeksikan untuk menambal defisit APBN yang terancam melampaui limitnya di atas 3 persen atau sekitar di atas Rp. 313,34 triliun.

Seperti diketahui, pemerintah mematok target penerimaan dari Tax Amnesty sebesar Rp. 165 triliun dalam APBN 2016. Sementara deklarasi dari warga Negara Indonesia pemilik dana di luar negeri (repatriasi) yang masuk ke program tax amnesty baru mencapai sekitar Rp. 579 miliar, sedangkan deklarasi dari dalam negeri baru mencapai Rp. 2,54 triliun. Demikian total (asset) yang dilaporkan akan ikut program Tax Amnesty baru sekitar Rp. 3,75 triliun. Penerimaan Negara sendiri dari Tax Amnesty sejauh ini baru sebesar Rp. 84,3 miliar.

Demikian, target penerimaan dari tax amnesty ke kas penerimaan negara sebesar Rp. 165 Triliun dinilai tidak realistis, terlebih target tersebut dibuat berdasarkan asumsi awal jumlah dana asset reptraiasi yang ikut program tax amnesty sebesar Rp. 1.000 triliun, sedangkan asumsi realisasi penyerapan dana repatriasi saat ini hanya berkisar Rp. 560 triliun.

Kecilnya partisipasi jumlah dana aset repatriasi yang ikut progam tax amnesty mengindikasikan bahwa warga indoesia pemilik dana di luar negeri tidak terlalu antusias menyambut kebijakan ini. Situasi ini tentu dapat semakin mengancam kondisi APBN karena tidak tercapainya penerimaan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dilanjutkan ke Tax amnesty bukan solusi jitu untuk keluar dari kesulitan
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda