Nyanyian gembong narkoba Freddy Budiman memasuki babak baru. Satu persatu kebenaran cerita Freddy terkuak.
Setelah sebelumnya mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Liberty Sitinjak membenarkan ada oknum Badan Narkotika Nasional (BNN) yang meminta pihak lapas mencabut kamera pengawas di kamar tahanan Freddy, kini dugaan aliran dana kepada sejumlah aparat dibenarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendesak BNN segera menindaklanjuti temuan tersebut. Menurutnya, informasi yang disampaikan Kepala PPATK merupakan informasi yang sahih.
“Data tersebut kalau betul, sangat memprihatinkan karena yang menyampaikan adalah lembaga yang dilindungi UU, yakin PPATK. PPATK datanya valid,” kata Dasco saat dihubungi di Jakarta, Kamis (11/08/2016) (metrotvnews)
PPATK Temukan Aliran Uang Ratusan Miliar dari Freddy Budiman
Lembaga ini menemukan aliran dana ratusan miliar rupiah dari jaringan Freddy.
Dalam pengakuan yang ditulis Koordinator KontraS Haris Azhar, Freddy yang sudah dieksekusi mati antara lain mengungkapkan dirinya menyetor upeti total Rp450 miliar ke aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Rp90 miliar ke jajaran Polri.
Ia pernah pula didampingi mayor jenderal TNI saat membawa narkoba lewat darat dari Medan ke Jakarta.
Testimoni Freddy yang dibeberkan Haris di media sosial tersebut memang tidak dilengkapi bukti. Hal itu yang kemudian membuat TNI, Polri, dan BNN melaporkan Haris ke Bareskrim Polri dengan tudingan pencemaran nama baik.
Namun, temuan PPATK mengonfirmasi bahwa pengakuan Freddy soal keterlibatan aparat dalam bisnis haramnya tak mengada-ada.
Di sela International Meeting on Counter Terrorism and Second Counter Terrorism Financing Summit di Bali, Rabu 10 Agustus, Kepala PPATK M. Yusuf mengatakan pihaknya menemukan aliran dana ratusan miliar rupiah dari gembong narkoba yang diduga memiliki hubungan dengan Freddy.
"Datanya sudah saya serahkan ke BNN berikut analisisnya, cukup tebal," kata Yusuf.
Dana tersebut, imbuh Yusuf, diberikan kepada seseorang yang tak ia sebutkan identitasnya. Yusuf juga tak menjelaskan kapan temuan itu diberikan ke penegak hukum, sebelum atau sesudah testimoni Freddy mencuat.
"Saya tidak bisa berbicara detail karena (temuan) ditangani Mabes Polri dan BNN."
Yusuf menyerahkan sepenuhnya pengusutan temuan tersebut ke penegak hukum.
Hal yang sama diutarakan Wakil Kepala PPATK Agus Santoso yang dihubungi terpisah.
Pada April lalu, Agus juga menerangkan bahwa PPATK menemukan transaksi mencurigakan senilai Rp3,6 triliun dari bandar narkoba dan telah menyerahkan temuan itu ke penegak hukum.
"Untuk verifikasinya sebaiknya ditanyakan kepada BNN," tukasnya.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN Kombes Slamet Pribadi menyatakan pihaknya masih menyelidiki laporan temuan PPATK.
"Itu masih diselidiki divisi TPPU (tindak pidana pencucian uang) BNN dan sudah kami jelaskan sejak lima bulan lalu. Masalahnya, menyelidiki aliran uang tuh lama, bahkan bisa sampai tiga tahun."
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto menyatakan Polri belum menerima temuan PPATK itu. (metrotvnews)