Penegakan kebijakan hukum di Indonesia memojokkan umat Islam

Penegakan kebijakan hukum di Indonesia memojokkan umat Islam

Kebijakan penegakan hukum di Indonesia saat ini sudah banyak ditunggangi kepentingan politik


Habib Rizieq Tolak Panggilan Polisi, Ini Alasannya

Ketua Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Kapitra Ampera memastikan Imam Besar FPI Habib Muhammad Rizieq Syihab tidak akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus yang tidak dimengertinya.

"Habib menahan diri untuk datang. Karena nanti interpretatif. Jadi ada berita ini itu," kata Kapitra Ampera saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Selain itu, Kapitra menyebut, beberapa alasan yang membuat Habib Rizieq memutuskan untuk tidak pulang ke Indonesia, salah satunya adalah penyidik memanggilnya sebagai saksi atas perkara yang dia tidak pahami.

"Ini perkara yang dia tidak mengerti. Karena perkara itu tidak berkaitan sama sekali dengan Indonesia. Tidak ada sangkut pautnya dengan dia. Bisa jadi yang direkayasa untuk menjadi sebuah perkara," ujar Penanggung Jawab Tim Advokasi Imam Besar FPI Habib Muhammad Rizieq Syihab ini.

Kapitra menegaskan, sejatinya Habib Rizieq ingin kembali ke Tanah Air pada Sabtu lalu, namun ia menahan diri untuk kembali ke Indonesia dan melanjutkan perjalanannya ke Arab Saudi untuk umrah.

Kapitra juga menambahkan, Habib Rizieq kemungkinan besar akan menjalani ibadah puasa Ramadan di Tanah Suci, dan baru kembali ke Indonesia setelah Hari Raya Idulfitri.

"Ini kan mau Ramadhan, jadi supaya tidak mengganggu ibadah juga, habib masih di sana," ungkap Kapitra. (antara)

Pemanggilan Paksa Habib Rizieq Tidak Diperlukan

Diketahui, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya telah membuat surat perintah penjemputan bagi Rizieq untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan pesan berkonten pornografi yang viral di dunia maya.

Pakar hukum tatanegara Yusril Ihza Mahendra menilai rencana penjemputan paksa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di luar negeri oleh aparat kepolisian sebagai tindakan terburu-buru.

Menurut Yusril, penjemputan paksa hanya bisa dilakukan apabila seseorang mangkir dari panggilan polisi sebanyak tiga kali tanpa alasan yang sah.

"Kalau kemarin kan Habib Rizieq tidak bisa hadir karena sedang melaksanakan umrah di tanah suci, alasan itu bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (15/5/2017) dikutip dari liputan6.com.

Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengatakan, kebijakan penegakan hukum di Indonesia saat ini sudah banyak ditunggangi kepentingan politik. Dia berharap polisi bersikap adil dan profesional terhadap seluruh rakyat Indonesia.

Yusril menegaskan, pemanggilan paksa tidak diperlukan karena ia yakin Habib Rizieq akan bersikap kooperatif. "Saya tidak tahu kenapa penegakan kebijakan hukum di Indonesia sekarang seperti memojokkan umat Islam. Padahal saya yakin Habib Rizieq akan memberikan keterangan yang diperlukan dan beliau kooperatif," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan akan menjemput paksa Habib Rizieq lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Habib Rizieq sendiri masih berkapasitas sebagai saksi terkait kasus tuduhan pornografi berupa percakapan seks.

Habib Rizieq sendiri telah membantah terkait kasus tersebut. Menurutnya, ini adalah fitnah yang keji. Bahkan ia mengeluarkan sikap mubahalah terhadap siapapun yang memfitnah dirinya.

"Demi Allah, Alhamdulillah, sejak saya memasuki usia taklif hingga saat ini, saya tidak pernah mencuri, merampas, merampok, membunuh, berjudi, menenggak miras, sodomi atau pun berzina,"

"Jika saya berdusta maka laknat Allah SWT atas diri saya. Dan jika saya benar, maka mereka yang memfitnah saya dan tidak bertaubat akan dilaknat oleh Allah SWT di Dunia dan Akhirat," jelas Habib Rizieq.
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda