Beginilah cara Ahok dalam melindungi pengusaha keturunan Cina

Beginilah cara Ahok dalam melindungi pengusaha keturunan Cina

Ahok mengklaim penertiban Kawasan jalur hijau justru mulai dilakukan saat kepemimpinan Gubernur Jokowi bersama dirinya, yang benar RTRW Jakarta dibuat untuk dilanggar


Ketegasan sikap Gubernur Cina Ahok, soal jalur hijau di kawasan elit, seperti Pantai Indah Kapuk (PIK), Pluit dan sejumlah kawasan lainnya seolah tak bernyali. Sebaliknya, suami taciek Veronica Tan itu justru membela dengan menyebut kawasan resapan air tersebut bukanlah jalur hijau.

"Jadi enggak ada di Jakarta yang jalur hijau itu dibangun (didirikan bangunan dan dibiarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI)," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (24/2).

Mantan Bupati Belitung Timur itu malah mengklaim, penertiban jalur hijau justru mulai dilakukan saat kepemimpinan Gubernur Joko Widodo (Jokowi) bersama dirinya dengan membuat Peraturan Daerah supaya jalur hijau tidak mudah diterjang pembangunan. [mtd]

Benarkah demikian ? Mari kita simak kabar berikut ini...

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan pijakan bagi pengembangan sebuah kota. Di dalam RTRW telah diatur mana daerah yang diperuntukkan bagi kawasan permukiman, perkantoran dan niaga, ruang terbuka hijau, serta daerah resapan air. Dengan demikian, kota yang baik tentu saja adalah kota yang dibangun mengacu pada RTRW.

Lalu, bagaimana dengan DKI Jakarta? Dari banyak hal yang terjadi, mungkin saja pembangunan Ibu Kota tidak mematuhi RTRW. Begitu banyak permukiman kumuh yang berdiri di atas bantaran sungai, waduk, atau pinggiran rel.

Warga-warga yang bermukim di lokasi-lokasi tersebut dituding menjadi biang kerok dari carut marutnya wajah DKI Jakarta. Kebiasaan dan perilaku yang tak ramah lingkungan dinilai berkontribusi pada masalah akut yang telah selalu terjadi setiap tahun di Jakarta, banjir.


Namun, permukiman kumuh dan warganya seharusnya tak menjadi satu-satunya penyebab banjir di Ibu Kota. Permukiman-permukiman mewah yang berdiri di atas lahan yang tak sesuai dengan peruntukkannya juga andil pada banjir yang selalu terjadi di musim hujan.

Permukiman mewah di daerah resapan air

Berdasarkan data Litbang Kompas seperti dikutip Harian Kompas, 20 Desember 2013, dalam sebuah artikel "RTRW Jakarta dibuat untuk dilanggar", penggunaan ruang di Jakarta sudah diatur dalam RTRW yang dikeluarkan pada tahun 1965.

Di dalamnya telah diatur bahwa pengembangan kota hanya dilakukan ke arah timur dan barat, mengurangi tekanan pembangunan di utara, dan membatasi pembangunan di selatan.

Tapi apa yang terjadi ?

Akan tetapi, kenyataannya, saat ini rencana tersebut hanya tinggal angan-angan. Sebab, wilayah selatan dan utara justru marak dengan kegiatan pembangunan. Khusus di utara, kini bahkan banyak permukiman mewah yang dibangun.

Ironisnya, permukiman tersebut dibangun di atas lahan yang sebenarnya diperuntukkan sebagai daerah resapan air. Salah satunya adalah Kelapa Gading.

Dalam Rencana Induk Djakarta 1965-1985, kawasan Kelapa Gading difungsikan sebagai kawasan persawahan, daerah resapan air, dan rawa yang menjadi lokasi penyimpanan sementara air laut yang pasang untuk mencegah banjir di daerah sekitarnya.

Namun, dalam perkembangannya, Kelapa Gading telah tumbuh menjadi kawasan perumahan elite yang hampir setiap akhir pekan dipromosikan di televisi sebagai salah satu hunian berkelas di Jakarta.

Dan kini, Kelapa Gading juga menjadi salah satu kawasan yang sering mengalami banjir, yang kemudian menyebar ke daerah-daerah lain yang ada di sekitarnya.


Masih berdasarkan data Litbang Kompas, contoh lain kawasan perumahan mewah yang berdiri di atas daerah resapan air adalah kawasan Angke Kapuk. Pada tahun 1977, kawasan Angke Kapuk ditetapkan sebagai hutan bakau lindung, hutan wisata, dan pembibitan.


Namun, pada tahun 1982, sekitar 70 persen kawasan hutan lindung ini malah diserahkan kepada swasta untuk dibangun kawasan permukiman, komersial, dan fasilitas pendukungnya.


Hal ini berujung pada perubahan fungsi lahan di daerah yang memang tergolong dekat dari Bandara Soekarno Hatta itu. Kawasan permukiman skala besar dibangun di sana. Dampaknya, saat ini jalan tol dari dan menuju Bandara Soetta menjadi salah jalan tol yang rawan banjir.

Pengamat perkotaan Nirwono Yoga menyebutkan, kawasan lain di Jakarta Utara yang mengalami alih fungsi lahan adalah Pluit. Menurut dia, dahulu di Pluit ada Taman Buaya dan Hutan Mangrove yang kini telah berubah menjadi Mega Mall Pluit.

"Dalam RUTR Jakarta 1985-2005, Pluit adalah kawasan hunian terbatas karena menjadi daerah resapan air. Jadi memang banyak penyalahgunaan lahan dan peralihan tata ruang," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (11/2).

Bagaimana dengan Jakarta Selatan?

Dalam RTRW 1965, pengembangan kawasan di Jakarta Selatan seharusnya dibatasi karena wilayah tersebut ditetapkan sebagai daerah resapan air. Pada tahun 1983, areal terbangun di Jakarta Selatan masih 26 persen dari luas total.


Namun, pada dua puluh tahun berikutnya, kawasan terbangun meningkat menjadi 72 persen. Persentase ini lebih besar dibandingkan dengan proporsi daerah terbangun di Jakarta Timur.

Salah satu kawasan yang mengalami pembangunan pesat namun tak sesuai peruntukkan adalah Kemang. Dalam RUTR 2005 (1985-2005), kawasan yang menjadi bagian daerah aliran Sungai Krukut ini ditetapkan sebagai kawasan permukiman dengan pengembangan terbatas karena fungsinya sebagai daerah resapan air.

Kenyataannya, saat ini Kemang dikenal sebagai kawasan komersial yang dipadati kafe, restoran, dan hotel. Bahkan, Kemang telah dikenal sebagai kawasan gaul anak muda Ibu Kota. Namun karena sudah "ditakdirkan" sebagai daerah resapan air,

Kemang pun menjadi daerah yang rawan banjir. Bila curah hujan tinggi, hampir dapat dipastikan akan muncul banyak genangan banjir di kawasan tersebut. [kontan]

*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda