Dikira pengedar shabu, tiga teman Novel Baswedan ditangkap polisi

Dikira pengedar shabu, tiga teman Novel Baswedan ditangkap polisi

Ketiga orang tersebut ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB. Dari penangkapan ini kepolisian menyita mobil Inova warna abu abu nopol B 1968 ZF


Dikira teroris dan pengedar sabu, 3 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditangkap oleh Propam Polda Metero Jaya di area Parkir Alfamart, Harco Mangga Dua, Jakarta Utara.

Ketiga orang yang diduga penyidik KPK tersebut ialah, Aiptu (Purn) Darman (48), Bagoes Purnomo (35) dan Waldy Gagantika (35). Penangkapan ketiga orang ini dipimpin Kaurlitpers Bidpropam Polda Metro Jaya Kompol Tarno.

Ketiga orang tersebut ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB. Dari penangkapan ini kepolisian menyita mobil Inova warna abu abu nopol B 1968 ZF. Namun setelah dimintai keterangan, ketiga penyidik ini pun dilepaskan oleh Polres Metro Jakarta Utara.Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifona membenarkan ketiga penyidik KPK ini ditangkap. “Ketiga diamankan karena awalnya dicurigai sebagai teroris,” kata, Kombes Daniel Bolly.

Polisi juga menggeledah mobil warna abu bernomor polisi B-1968-ZF yang ditumpangi ketiga orang tersebut. Dalam penggeledahan, ditemukan diduga alat sadap. Ketiga orang itu mengaku penyidik KPK dengan menunjukkan kartu identitas dari lembaga antikorupsi tersebut.

Selanjutnya, anggota Bidang Propam Polda Metro Jaya mengamankan ketiga orang itu ke Markas Polres Metro Jakarta Utara guna menjalani pemeriksaan pada Senin (22/2) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan enggan berspekulasi mengenai dugaan upaya penyadapan ilegal yang dilakukan anggota KOK tersebut. Anton mengatakan, penyadapan tersebut tak mungkin terjadi. Penyadapan, menurut Anton harus sesuai dengan SOP yang ada di KPK. Selain itu, penyadapan harus dilakukan atas dasar persetujuan pimpinan KPK. “Penyadapan di KPK berdasarkan harus SOP KPK,” ujar Anton.

Sementara, Pelaksana Harian kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati membenarkan ketiga orang itu adalah penyidik KPK.”Saya konfirmasi adalah benar tiga orang tersebut adalah anggota KPK yang sedang melakukan kegiatan tertutup, tiga anggota KPK itu memang melakukan

Saat ditanya kegiatan apa yang tengah dilakukan, Yuyuk enggan mengungkapkannya. “(Kegiatan tertutup, red.) tidak bisa diungkapkan ke publik. Kalau info yang didapat memang tim mondar-madir dalam beberapa hari dan polisi mencurigai karena dalam peningkatan kewaspadaan terhadap teroris dan menduga tiga orang ini teroris. Tapi sudah dijelaskan anggota KPK dan tidak ada kegiatan terkait teroris,” katanya.

Yuyuk juga membantah tiga orang yang berasal dari Deputi Pengumpulan Informasi KPK itu membawa narkoba. “Kalau disebutkan ada narkoba yang ditemukan, itu tidak benar. Kami sudah berkoordinasi dengan polres bahwa mereka sudah dilepaskan malam ini juga,” katanya.

Meskipun petugasnya ditangkap, KPK tetap akan melanjutkan operasi seperti biasa. “Tiga petugas KPK itu akan dibawa lagi ke sini dan saya kira kegiatan tertutup akan tetap berlangsung. Kami anggap hal ini sudah selesai dengan pengembalian anggota KPK ini,” kata Yuyuk.

Secara terpisah, Kejaksaan Agung resmi memutuskan menghentikan penuntutan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Penghentian itu dituangkan dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016, yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu.

“Setelah melalui diskusi panjang, penghentian perkara disebabkan tidak cukup bukti,” kata Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rochmat saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (22/2).

Selain alasan tak cukup bukti, kata dia, penghentian kasus ini dilakukan karena perkara Novel telah memasuki kedaluwarsa. Sesuai dengan Pasal 79 dan 80 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, kata Rochmat, masa kedaluwarsa kasus Novel terhitung mulai 19

Februari 2016. “Masa kedaluwarsanya 12 tahun, dihitung sejak satu hari setelah perbuatan, yakni 18 Februari 2004. Dengan demikian, penanganan perkara Novel selesai,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan tak ada syarat apa pun untuk penghentian kasus Novel. Ia mengaku tak mengetahui soal isu yang menyatakan Novel harus mengundurkan diri dari KPK jika kasusnya dihentikan. “Saya tidak tahu, tanya KPK,” kata Prasteyo.

Diketahui Novel ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Polisi mengusut kasus ini ketika KPK menyidik perkara korupsi simulator kemudi dengan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Kepala Korps Lalu Lintas Polri kala itu.

Sempat dihentikan, polisi melanjutkan lagi pengusutan kasus ini ketika KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rekening gendut perwira polisi. Pengusutan kasus Novel berlanjut dengan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Bengkulu, 29 Januari 2016. Tapi jaksa penuntut umum menarik surat dakwaan untuk disempurnakan pada 2 Februari 2016.(SBH/HW) [kn]
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda