Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan setiap WNI tetap mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP) meskipun agama yang diyakini tidak termasuk dalam 6 agama resmi yang diakui di Indonesia.
"Kebijakan kami tetap didata. Dia berkeyakinan apapun mau Pangestu dan lainnya. Soal kolom agama dikosongkan. Tapi datanya ada," kata Tjahjo Kumolo dalam acara Laporan Akhir Tahun Pelapor Khusus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Balai Kartini, Jakarta, Selasa 23 Februari 2016.
***
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperbolehkan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dikosongkan. Hal itu dilakukan demi mengakomodir rakyat Indonesia yang memeluk keyakinan selain enam agama yang yakni, Islam, Kristen, Protestan, Katholik, Hindu, Buddha dan Konghucu.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dodi Riyatmadji, mengatakan untuk menghormati warga Indonesia yang menganut selain enam agama yang resmi menurut undang-undang itu, maka di versi cetak KTP-nya boleh dikosongkan
***
Prof. Dr. Din Syamsudin:
Adanya Kolom Agama di KTP Justru Banyak Maslahatnya
“Pemerintah jangan mencari-cari masalah di tengah banyak masalah pada pemerintahan sekarang ini,” ujar pria yang juga Ketua Umum MUI Pusat ini
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof. Dr. Din Syamsuddin mengatakan adanya kolom agama di dalam KTP itu jauh lebih banyak maslahatnya daripada kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) kosong.
Daily Mail Muslim Inggris menunaikan shalat Jumat. Islam berkembang sangat pesat di negara Ratu Elizabeth tersebut. Muslim Inggris menunaikan shalat Jumat. Islam berkembang sangat pesat di negara Ratu Elizabeth tersebut.
REPUBLIKA.CO.ID, Oleh DR M Masri Muadz MSc
(Penulis Buku Paradigma Al-Fatihah)
Dalam tulisan-tulisan atau ceramah-ceramah, selalu disebut bahwa Kristen adalah agama terbesar di dunia. Hari ini, sebutan itu tidak berlaku lagi. Karena perkembangan agama dunia sudah menunjukan hal yang lain. Mari kita cermati fakta-fakta berikut ini.
Jumlah penduduk dunia (2013) adalah 7.021.836.029. Sebaran menurut agama adalah: Islam 22.43%, Kristen Katolik 16.83%, Kristen Protestan 6.08%, Orthodok 4.03%, Anglikan 1.26%, Hindu 13.78%, Buddhist 7.13%, Sikh 0.36%, Jewish 0.21%, Baha’i 0.11%, Lainnya 11.17%, Non Agama 9.42%, dan Atheists 2.04% ([url=http://www.30]www.30[/url] days.net).
***
Deislamisasi : Islam Dipinggirkan dan Dipojokkan
Puncak eliminasi pengucilan terhadap umat Islam tatkala Presiden Soeharto memberlakukan Asas Tunggal Pancasila pada 1980-an. Di samping itu pemerintah juga memaksa sosialisasi PMP (Pendidikan Moral Pancasila) kepada seluruh peserta didik dari tingkat dasar sampai atas. Kepada jajaran pegawai negeri pun dipaksakan untuk mengikuti penataran wajib P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila).
Rezim baru pimpinan Joko dan JK juga akan “menghidangkan” kebijakan-kebijakan yang kurang ramah pada aspirasi Islam bahkan cenderung hendak memberangusnya.
Penghapusan kolom agama di KTP serta penghapusan TAP MPRS tentang tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran paham Komunisme, Marxisme, dan Leninisme akan dilakukan. Kita tunggu saja.
***
KTP merupakan dokumen negara resmi untuk tiap WNI yang tinggal di dalam negeri saja (berbeda dengan Pasport misalnya).
Jadi, informasi yang ada dalam kolom-kolom KTP itu adalah informasi yang paling banyak dibutuhkan secara instant untuk berbagai kepentingan di masyarakat kita.
KTP Indonesia nggak usah dibanding-bandingkan dengan KTP (Identity Card) di Amerika, Eropa atau di China, yang tak mencantumkan kolom AGAMA, karena memang informasi keterangan agama di negara mereka, tak terlalu urgent. (dari banyak sumber internet)
Silahkan baca juga Anti Islamnya Jokowi