Takutnya rezim penguasa dengan kebebasan berekpresi di medsos

Takutnya rezim penguasa dengan kebebasan berekpresi di medsos

kebebasan berkomunikasi, mencari informasi bahkan menyebarluaskan informasi melalui berbagai media dijamin oleh UUD 1945 pasal 28F


Tidak ada perbaikan dalam kebebasan berekspresi di Indonesia sepanjang tahun 2015, kata pegiat di Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), yang mencatat 45 kasus kriminalisasi terhadap ekspresi yang sah di internet tahun lalu.

Lembaga HAM ini menyerukan revisi tata kelola internet untuk menjaga kebebasan berekspresi.

Peneliti Elsam, Wahyudi Djafar mengatakan lambatnya proses revisi UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mencederai kebebasan itu karena terdapat pasal yang dijadikan dalih untuk membungkam ekspresi.

Salah satunya pasal 28 ayat 2, yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Dalam praktiknya, pasal 28 ayat 2 sering dijadikan alat balas dendam untuk membungkam ekspresi," ujar Wahyudi.

Hal tersebut disampaikannya sebagai tanggapan atas laporan tahunan Amnesty International tentang kondisi HAM di Indonesia.

Lembaga itu menyoroti pemidanaan orang yang mengekspresikan pandangannya secara damai, dengan dasar hukum tentang pencemaran nama baik, penghujatan, dan 'ujaran kebencian'.

Salah satunya, Amnesty mencatat, hukuman lima bulan penjara yang dijatuhkan pengadilan negeri Bandung pada bulan Maret kepada seorang perempuan karena percakapan 'asusila' di Facebook.

Perempuan itu dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE karena 'mentransmisikan Informasi Elektronik dengan muatan yang melanggar kesusilaan'.

Wahyudi menambahkan, pemerintah juga melakukan pembatasan kebebasan berekspresi dengan memblokir media sosial seperti Tumblr dan vimeo dengan tudingan memuat konten pornografi, serta Line dan WhatsApp karena mempromosikan konten LGBT.

'Instrumen Kejahatan'
Wahyudi berpendapat, semua ketentuan pidana dalam UU ITE perlu dicabut karena aturan tindak pidana dalam KUHP sudah mencakup tindak pidana yang menggunakan komputer.

Menanggapi penilaian ini, juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu, mengatakan kebebasan berkomunikasi, mencari informasi bahkan menyebarluaskan informasi melalui berbagai media dijamin oleh UUD 1945 pasal 28F.

"Namun kebebasan tersebut tidaklah mutlak karena setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang dilakukan menurut UU dengan maksud untuk menjamjn dan menghormati hak dan kebebasan orang lain. Hal ini disebutkan dalam pasal 28j UUD 1945," kata Ismail.

"Terkait dengan pasal tentang pidana, tidak dapat disebut mencederai kebebasan berekspressi, karena sebelum ada UU ITE, pasal 310 dan 311 KUHP pun sedah mencantumkan hukuman pidana untuk pencemaran nama baik," katanya.

Ia juga mengatakan KUHP belum mengakomodir kriteria digital bila seseorang dicemarkan nama baiknya melalui dunia maya atau internet sehingga digunakan bahasa mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik.

Wahyudi mengatakan undang-undang harus mengatur tata kelola konten internet secara rigid.

Tata kelola itu termasuk jenis konten yang bisa dibatasi dan diblokir, serta lembaga yang berwenang melakukannya. Undang-undang juga harus mengatur pemulihan ketika terjadi kesalahan dalam pemblokiran.

Menkominfo telah membentuk Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, yang di dalamnya Menkominfo berperan sebagai pengarah forum. Namun Wahyudi bersikeras bahwa badan itu haruslah independen.

“Kominfo yang memberikan izin ISP (penyedia layanan internet), masak Kominfo juga yang membatasi akses internet,” ujarnya.

“Ibaratnya pers punya Dewan Pers, film punya Lembaga Sensor Film, lalu internet siapa?”
Menurut Wahyudi, pemerintah Indonesia seharusnya menjadikan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang dikeluarkan PBB dan diratifikasi Indonesia pada 2006.

Pasal 19 perjanjian itu menyebutkan kebebasan berekspresi memang dapat dibatasi oleh hukum dengan alasan melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, moral publik, serta menjaga hak dan reputasi orang lain.

“Namun harus ada badan independen yang melakukan tindakan itu, termasuk pemulihannya,” dia menegaskan. Intinya, kata Wahyudi, pemerintah tidak boleh memandang internet sebagai 'instrumen kejahatan'. [bbc]
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda