Permufakatan Jahat pecundang untuk Merevisi UU KPK dan Tax Amnesty

Permufakatan Jahat pecundang untuk Merevisi UU KPK dan Tax Amnesty

Draft revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 adalah inisiatif Jokowi, pelemahan KPK memang berlangsung terpola secara sistematis dan berkelanjutan


Pengamat politik Indonesian Institute for Development and Democracy (Inded), Arif Susanto, mengatakan, sejak awal sudah melihat bahwa masuknya revisi UU KPK dan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dalam Prolegnas adalah bagian dari permufakatan jahat antara DPR dan Pemerintah.

"Saya menyangsikan niat baik kedua pihak karena terdapat indikasi bahwa ketentuan-ketentuan dalam rancangan tersebut mereka transaksikan," kata Arif, Minggu (21/2/2016).

Menurutnya, ironis Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) yang pernah menolak revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru kini menjadi motor inisiatif revisi, didukung sebagian besar fraksi yang berharap imbalan kekuasaan.

Jika dulu inisiatif revisi UU KPK muncul dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD) seiring gencarnya penyidikan kasus Bank Century, kini F-PDIP menggagas hal serupa setelah KPK terdahulu mulai menyentuh kasus BLBI. "Jadi, pelemahan KPK memang berlangsung terpola secara sistematis dan berkelanjutan," ungkapnya.

Pada sisi lain, lanjut dia, terdapat kepentingan elite partai yang menggunakan tangan pemerintah dan DPR untuk  mengesahkan `uang haram`, yakni terdapat Rp914 triliun aliran dana haram ke luar negeri yang ingin mereka kembalikan secara `culas` lewat jalan pengampunan pajak. "Ini berarti bahwa RUU Pengampunan Pajak adalah bagian dari upaya pencucian uang hasil korupsi," sebutnya.

Dijelaskannya, pengajuan revisi UU KPK dan RUU Tax Amnesty adalah satu paket kebijakan untuk memperlancar kejahatan melawan negara. Jika kini fraksi-fraksi di DPR bersama pemerintah berbalik arah menolak revisi UU KPK, terang dia, bukan berarti bahwa mereka telah mendengarkan keberatan rakyat. Yang sedang terjadi adalah upaya mereka untuk mencari jalan lain menggolkan tujuan awal.

"Harapan mereka, energi rakyat telah terkuras untuk menolak revisi UU KPK dan mereka dapat melenggang mengesahkan RUU Pengampunan Pajak," paparnya.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra (F-Gerindra) Supratman Andi Agtas menyebut fraksinya di DPR tegas menolak revisi UU KPK maupun RUU Tax Amnesty. "RUU Tax Amnesty melukai perasaan keadilan masyarakat khususnya wajib pajak yang patuh. Dan ini akan jadi contoh yang buruk bagi kita kedepan," tukasnya.

Ketua Baleg DPR ini mencontohkan, hal buruk yang terjadi apabila RUU Tax Amnesty disahkan menjadi UU. "Sebagai contoh, Pajak Penghasilan (PPh) tarifnya antara 5 sampai 25 persen buat wajib pajak perorangan dan 30 persen buat badan usaha dengan Tax Amnesty tarifnya jadi 2 persen," pungkasnya.

Selain itu, tambah dia, draf RUU Tax Amnesty yang sudah beredar tidak memberi kepastian terhadap kembalinya dana di luar negeri ke dalam negeri

Soal Revisi UU KPK, Jokowi Mau Jadi `Pahlawan`
Draft revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut-sebut inisiatif Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski demikian, saat terjadi kegaduhan, Jokowi justru `lepas tangan`, sehingga menunda pembahasan revisi tersebut bersama DPR RI.

Dan Ternyata Usulan Revisi UU KPK Berasal dari  Jokowi
"Kalau usulan (revisi UU KPK) memang ini pemerintah (Presiden Jokowi) pasti lah. Kalau di DPR ditolak, pemerintah tidak mau, kadang di voting. Kalau tidak menguntungkan untuk rakyat, pasti akan di koreksi DPR," kata Ali Umri kepada Harian Terbit, Kamis (25/2/2016).

"Hal ini membuktikan dia `lepas tangan` begitu terjadi kegaduhan di masyarakat. Ini juga seperti yang terjadi di kepemimpinan presiden sebelumnya. Plintat-plintut," kata Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch, Akbar Hidayatullah di Jakarta, Kamis (25/2/2016).

Menurutnya, revisi UU KPK dijadikan senjata presiden untuk mem-bully fraksi-fraksi yang ada di DPR dibuat seolah-olah kesalahan ada di dewan. htb
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda