Raperda menjadi “barang dagangan” beberapa Anggota DPRD

Raperda menjadi “barang dagangan” beberapa Anggota DPRD

M.Sanusi dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Kelapa Gading dimana dari tangan Sanusi disita uang sejumlah Rp.1,15 Milyar.


Tentu semua orang sudah tahu bahwa Politisi Gerindra yang menjadi Legislatif DPRD DKI M.Sanusi sudah ditangkap KPK atas perbuatannya menerima Suap dari PT. Agung Podomoro Land yang meminta bantuannya untuk meloloskan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) DKI tentang Izin Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

M.Sanusi dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Kelapa Gading dimana dari tangan Sanusi disita uang sejumlah Rp.1,15 Milyar. Uang itu adalah pembayaran yang kedua dari Pihak Agung Podomoro.

Sebelumnya Sanusi sudah menerima pembayaran Rp. 1 Milyar sehingga total yang diterima M.Sanusi Rp.2,15 Milyar. Sampai hari ini belum dijelaskan oleh KPK bahwa berapa total rupiah sebenarnya yang sudah dijanjikan Agung Podomoro kepada M.Sanusi.

Dalam OTT tersebut KPK juga menangkap Pegawai Agung Podomoro dan langsung menetapkannya sebagai Tersangka Penyuap.

KPK juga langsung menetapkan Direktur Utama Agung Podomoro Ariesman Widjaja sebagai Tersangka Penyuap Utama.

KPK sempat mencari-cari keberadaan Ariesman yang bersembunyi tetapi ia sudah menyerahkan diri ke KPK dan langsung mengenakan Rompi Oranye. [kompas]

Raperda yang menjadi “barang dagangan” M.Sanusi dan beberapa Anggota DPRD itu adalah Peraturan-peraturan yang akan mengatur Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban setiap pihak yang berkaitan dengan Proyek Reklamasi Pantai Jakarta terutama Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi Pihak Pengembang.

Siapa Pengembang tersebut sudah pasti Agung Podomoro Grup.

Proyek kontroversial Reklamasi Pantai Jakarta itu disebut-sebut banyak pihak bernilai sekitar Rp.1.500 Trilyun sehingga cukup wajar Sanusi bisa mendapatkan Fee sampai Rp.2 Milyar.

Proyek Raksasa Kontroversial itu rencananya akan membangun 17 Pulau Buatan di Pantai Jakarta.

Dan Proyek ini disebut Kontroversial karena Izin Prinsip ternyata sudah dikeluarkan jauh lebih dulu oleh Gubernur DKI Ahok pada tanggal 23 Desember 2014 sebelum ada AMDAL, Perda dan lainnya.

Ahok mengeluarkan Izin tersebut kepada PT. Muara Wisesa Samudra yang sudah diketahui oleh semua orang bahwa perusahaan tersebut adalah Anak Perusahaan dari PT.Agung Podomoro Land.

Dan sebenarnya berdasarkan UU yang berlaku yang berhak mengeluarkan Izin Reklamasi Pantai Jakarta adalah Menteri Perikanan dan Kelautan tetapi Ahok berdalih dirinya hanya meneruskan Izin sebelumnya yang sudah dikeluarkan Gubernur DKI pada era Fauzi Bowo.

Penulis: Revaputra Sugito

Dilanjutkan ke
Ariesman jadi rersangka membuat Ahok jadi galau dan mencoba berbohong

Baca juga :
Mengetahui cara kerja mafia pembobol uang rakyat melalui APBN atau APBD
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda