Inilah Akrobat KPK melawan BPK dalam kasus Sumber Waras

Inilah Akrobat KPK melawan BPK dalam kasus Sumber Waras

Penyidik KPK tak menemukan pelanggaran hukum dalam kasus RSSW, Jika benar, Ketua BPK Harry Azhar Aziz, persilahkan KPK untuk menguji hasil audit investigatif ke pengadilan


Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menguji hasil audit investigatif pembelian Rumah Sakit (RS) Sumber Waras ke pengadilan.

"Yang menguji siapa ? Yang menguji siapa ? Pengadilan. Pengadilan dong. Lembaga yang berhak pemegang kebenaran di Indonesia yang paling tinggi adalah pengadilan silakan datang ke pengadilan," kata Harry di gedung BPK, Jakarta, Senin (20/6/2016).

Dengan nada tinggi, Harry menolak bila dianggap tim BPK telah berbohong terkait hasil audit Sumber Waras. Dia pun menegaskan sebaiknya pengadilan yang akan menguji hasil audit kerja para auditor BPK.

"Oh pasti ada kalau yang menyatakan bahwa bohong itu Siapa ? Siapa yang menyatakan bohong itu pengadilan kah. Kalau pengadilan nanti BPK yang kena kalau yang bohongnya KPK, KPK yang kena," tegas Harry.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan ada tindak pidana korupsi dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta Barat.

Dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, KPK menyatakan, para penyidik tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pembelian lahan rumah sakit tersebut.

"Penyidik kami tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat RDP dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/06) lalu.

Kesimpulan KPK didapat setelah meminta bantuan audit independen dalam membandingkan audit BPK. Dalam hasil audit BPK, ditemukan kerugian negara senilai Rp173 miliar.

KPK meminta Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPI) untuk melakukan audit hasil pembelian lahan RS Sumber Waras. "Ada selisih tapi tidak sebesar itu berdasarkan audit BPK. MAPI hanya ketemu Rp9 miliar," tandas Agus. (rimanews)
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda