IPW mengecam keras rencana Polri memanggil Koordinator Kontras

IPW mengecam keras rencana Polri memanggil Koordinator Kontras

Pertanyaannya adalah apakah rangkaian kata-kata yang dipergunakan Haris bersifat menghina ?, Bukankah Haris hanya memaparkan agar ada perbaikan moralitas


Cuplikan berita :
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Tatang Sulaiman mengakui bahwa pihaknya turut melaporkan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar ke Bareskrim Polri.

Isi laporan itu terkait pernyataan Haris yang mengungkapkan kesaksian Freddy Budiman ke media terkait keterlibatan Jenderal TNI bintang dua yang membantu mengawal kekasih model Anggita Sari itu membawa barang haram.

Tatang mengatakan, ada dua hal yang menjadi alasan TNI melaporkan Haris bersama Polri dan Badan Narkotika Nasional. Pertama, TNI ingin mendapatkan kepastian hukum terkait kesaksian yang dibeberkan Haris.

"Karena secara otomatis dengan surat tersebut pihak Polri akan melaksanakan lidik dan sidik dengan mengumpulkan barang bukti," kata Tatang, melalui pesan singkat kepada Rimanews, Rabu (3/08/2016).

Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik Polri arogan
Hal ini terkait rencana pemanggilan Koordinator KontraS Haris Azhar dalam kasus "wasiat" Freddy Budiman dalam tulisan 'Cerita Busuk dari seorang Bandit' yang ditulis Haris di Facebook.

"IPW mengecam keras rencana Polri memanggil Koordinator Kontras Haris Azhar sehubungan kasus Nyanyian Freddy Budiman," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam pernyataan persnya, Rabu (3/08/2016).

Menurut Neta, rencana pemanggilan Haris sehubungan adanya laporan institusi tertentu tidak tepat. Sesuai Pasal 310 ayat (1) KUHP mengenai pencemaran nama baik berbunyi, 'Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dst'. Pasal ini, kata Neta, menjelaskan bahwa arti dari menghina adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang.

"Dalam kasus Freddy, Haris tidak pernah menyebut nama seseorang sehingga tidak ada nama baiknya yang dirusak‎," kata Neta.

Begitu juga Pasal 207 KUHP menegaskan, 'Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum dst'.

"Pertanyaannya kemudian, apakah rangkaian kata-kata yang dipergunakan Haris bersifat menghina? Bukankah Haris hanya memaparkan agar ada perbaikan moralitas atau revolusi mental di jajaran aparatur sehingga peredaran narkoba di negeri ini bisa benar-benar diberantas," sebut Neta.

Seharusnya, kata Neta, pemerintah berterima kasih kepada Haris yang telah membuka pengakuan Freddy. Meski pengakuan itu tanpa bukti, kata Neta, tulisan Harus sudah menjadi rahasia umum.

Dia menyarankan polisi, BNN, dan TNI untuk memeriksa oknum yang terlibat sebagaimana yang disebutkan Haris.

"Ketimbang memeriksa Haris, Polri dan BNN lebih baik memeriksa oknum BNN yang mendatangi Freddy ke Nusakambangan dan mengutak atik CCTV. Tentu banyak saksi yang melihat kedatangan oknum itu dan CCTV pun bisa menjadi barang bukti, untuk kemudian kekayaan oknum bersangkutan ditelusuri, apakah ada kaitannya dengan Freddy. Bagaimana pun aksi kolusi para bandar narkoba dengan aparatur harus diperang," pungkas Neta. (rn)
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda