Wali Kota Surakarta, F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan tax amnesty belum memenuhi asas keadilan.
Menurut Rudyatmo, tax amnesty dengan nilai tebusan dua persen terhadap harta yang belum dilaporkan perlu dikaji ulang. Sebab, nilai tebusan tersebut berlaku sama untuk harta yang ada di dalam negeri atau pun di luar negri.
"Asas keadilan saja yang belum nampak pada tax amnesty, karena uang di dalam negeri kenanya dua persen, di luar negeri kenanya dua persen," kata Hadi di sela sosialisasi pengampunan pajak oleh Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Tengah II kepada Pegawai Negri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta pada Senin (29/8/2016).
Rudyatmo mengatakan, semestinya persentasi nilai tebusan untuk harta dalam negeri lebih kecil atau di bawah dua persen. Sebab, kebanyakan harta yang ada digunakan untuk perputaran usaha dan lain sebagainya. Dengan begitu, harta yang tersimpan di dalam negeri memberi kontribusi bagi perekonomian nasional.
Lebih lanjut, ia menambahkan pada dasarnya tax amnesty bertujuan untuk menarik kembali harta milik wajib pajak yang terdapat di luar negeri. Namun, selama ini sosialisasi tax amnesti justru dilakukan di dalam negeri.
"Lalu terkait bagi hasil kami juga tidak mengharapkannya dulu, tapi bagaimana masyarakat memahami dan menyikapi tax amnesty ini, kalau sudah dua tahun berjalan kita baru bisa lihat kira-kira bagi hasilnya," katanya. (icl)