Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa pembangunan reklamasi seharusnya sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Permintaan Pak Presiden sudah sangat jelas. Reklamasi jangan sampai melanggar undang-undang, tidak boleh merusak lingkungan, tidak merugikan nelayan dan tidak ada yang menabrak peraturan", jelas Susi saat mengisi acara diskusi Publik bertajuk Kebijakan Reklamasi, di Audirorium KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Dia juga menjelaskan bahwa saat ini telah terdapat 37 titik lokasi yang akan dikembangkan melalui reklamasi. "Total ada 37 lokasi, dan juga ada 17, yang 17 sedang reklamasi. Yang 20 baru akan melakukan reklamasi," jelasnya.
Pada rapat dengan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman terdahulu, kata Susi, hal yang dibahas adalah mengenai pembangunan bendungan dengan tujuan pencegahan banjir Jakarta. Namun dalam pelaksanaannya, Susi sangat menyayangkan karena ternyata yang dibangun lebih dahulu adalah pulau-pulau dari bagian reklamasi Teluk Jakarta.
"Jadi jika sekarang Jakarta banjir, ya bukan hal aneh. Ini flooding project. Mempercepat air dari hulu, tapi malah memperlambat air menuju pantai. Bukan naturalisasi atau dibelokkan," tandasnya.
Lanjut Susi, izin reklamasi dengan luas tanah 500 ha adalah wewenang pemerintah provinsi, sementara tugas dari KKP itu sendiri memberi rekomendasi. Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang menyebut bahwa izin pelaksanaan reklamasi harus dengan izin KKP.
"Pulau yang di bawah 500 hektar memang menggunakan izin Pemprov. Tapi ya kalau pulaunya ada 17, apa lagi melibatkan tiga provinsi, mau bagaimana?"
"Kalau ini tidak ditangani secara komprehensif oleh pusat, maka akan menjadi masalah besar nantinya. Saya setuju harus melibatkan swasta. Tapi drive harus di pemerintah. Karena kalau hanya swasta, bisa seenaknya sendiri," tuturnya.
Jika diperhatikan pada zonasi wilayah, tambah Susi, dirinya setuju urusan Jakarta dibawa jadi suatu proyek yang ditangani pemerintah pusat dengan arah presiden. (sindo)