INI DAFTAR KESALAHAN AHOK YANG DILINDUNGI REZIM BOBROK

INI DAFTAR KESALAHAN AHOK YANG DILINDUNGI REZIM BOBROK

Ngotot mau legalkan Miras dan Judi, serta mau buat Apartemen Pelacur, Memaksakan Reklamasi Pantai Jakarta dengan gusur paksa umat Islam di Wilayah Religius Luar Batang tanpa ganti rugi


Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, mengakui pelimpahan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi salah satu yang tercepat. Situasi itu karena ada permintaan dari sejumlah pihak.

"Kalian harus pahami ini. Harusnya diberikan apresiasi dong. Bagaimana pelimpahan supaya dipercepat kalian tahu sendiri kan. Tak usah nanya saya, kalian tahu lah siapa itu (yang meminta proses dipercepat)," kata Prasetyo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2016.

Meski begitu, saat ditanya soal kualitas berkas perkaranya, ia mempersilakan masyarakat menilainya sendiri di persidangan. Sebab, dalam persidangan nanti akan muncul fakta-fakta dan dalil-dalil persidangan."Bagaimana pun itu nanti putusan hakim. Tak boleh ada justifikasi (Ahok pasti bersalah). Yang memutuskan pengadilan. Oh iya, kita tak mau dicampuri. Biar hukum berjalan sesuai koridornya," kata Prasetyo. (viva)

Aneh bener. Tugas Jaksa itu meyakinkan Tersangka bersalah dihadapan hakim. Kalo tidak yakin jangan di P21 kan. Balikin lagi ke Polri.

Aparat penegak hukum koq malah sibuk menyampaikan argumentasi yang mendukung tersangka..?

Seharusnya yang diomongin selaku Jaksa: "Tuntutannya kuat, fakta cukup, kita akan berjuang untuk menyeret tersangka ke penjara, sudah P21, kita yakin..".

Pernyataan Jaksa Agung ini menambah daftar kecurigaan akan penanganan kasus penistaan Agama oleh Ahok ini.

Sebelumnya Kejaksaan Agung menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Ahok adalah IREINE R KORENGKENG SE.SH.MH seorang Jaksa yang beragama nasrani.




  1. KORUPSI AHOK via Gratifikasi Teman Ahok senilai 4,5 milyar rupiah sesuai pengakuan Ahok dan Teman Ahok.
  2. KORUPSI AHOK di Sumber Waras senilai 191,3 milyar rupiah sesuai laporan BPK.
  3. KORUPSI AHOK dalam aneka kasus sesuai laporan BPK senilai 1,8 trilyun rupiah.
  4. Dana Penggusuran dari APBD dan CSR SINAR MAS yang diberikan Ahok kepada TNI dan POLRI sesuai pengakuan Ahok.
  5. KORUPSI AHOK dalam Proyek Reklamasi Pantai Jakarta yang bernilai trilyunan rupiah.
  6. PELANGGARAN AHOK terhadap sejumlah Peraturan dan Perundang-undangan Negara sesuai Putusan Resmi ANGKET DPRD DKI Jakarta.
  7. Larang Qurban dan Takbir Keliling serta Tabligh Akbar di Monas.
  8. Menghapus dana bantuan untuk Masjid dan Majelis Ta'lim serta Jatah Makan Jama'ah Haji Jakarta.
  9. Mau hapuskan kolom agama dari KTP dan izinkan kegiatan Ahmadiyah serta lecehkan Jilbab.
  10. Ngotot mau legalkan Miras dan Judi, serta mau buat Apartemen Pelacur.
  11. Memaksakan Reklamasi Pantai Jakarta dengan gusur paksa umat Islam di Wilayah Religius Luar Batang tanpa ganti rugi.
  12. Di Kali Pasir RS Menteng Mitra Afiah yang 90 % dari ribuan pasiennya adalah umat Islam pengguna BPJS juga dibekukan dan ditutup.
  13. Dan kini, setelah berhasil gusur Masjid Amir Hamzah di TIM Cikini dan Masjid Baitul Arif di Jatinegara, maka MUSHOLLA di Pulau Pari - Kepulauan Seribu yang warganya 100 % muslim digusur juga. Sementara di Muara Angke mau dipaksakan pembangunan VIHARA, padahal tak seorang pun umatnya ada disana.
  14. Penghinaan terhadap Lembaga Negara dan Pegawai Negeri Sipil mau pun Militer, bahkan masyarakat miskin.
  15. Mengucapkan kalimat kasar dan kotor di depan publik, bahkan dalam acara TV.


*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda