Karena tidak menonaktifkan Ahok, Tjahjo Kumolo tak ubahnya sebagai pengacaranya

Karena tidak menonaktifkan Ahok, Tjahjo Kumolo tak ubahnya sebagai pengacaranya

kewajiban pemerintah untuk melaksanakan undang-undang, jika tidak, cukup alasan bagi DPR untuk menggulirkan mosi tidak percaya kepada Jokowi

Sikap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang berani pasang badan untuk tidak menonaktifkan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta sangat merugikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Baru kali ini publik melihat seorang mendagri menafsirkan aturan perundang-undangan dan meyakini bahwa keputusannya tidak menonaktifkan Ahok adalah sebuah kebenaran, seolah mendagri berposisi sebagai pengacara Ahok. Sementara sudah banyak kasus pada saat pilkada berlangsung calon kepala daerah dari pertahana yang terjerat kasus hukum dengan status tersangka diberhentikan oleh mendagri," jelas pengamat politik Panji Nugraha kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/2).

Dia menilai, kasus penistaan agama yang melibatkan Ahok sebagai terdakwa akan membuat posisi Jokowi tertekan jika tidak bersikap dan menyerahkan urusan itu kepada mendagri yang notabene mantan petinggi PDI Perjuangan. Bahkan, sampai kasus itu menjadi polemik yang berlarut akan membuat masyarakat makin tidak percaya terhadap rezim Jokowi.

"Sebaiknya Jokowi bersikap untuk memberhentikan Ahok, karena secara tata negara presiden berada di atas mendagri dan seorang menteri harus mematuhi keputusan presiden," kata Panji.

Lebih jauh, argumentasi hukum dalam undang-undang sudah pasti dan jelas tidak multitafsir bahwa Ahok harus diberhentikan sementara. Menurut Panji, Presiden Jokowi tinggal memutuskan penonaktifan dikarenakan potensi penyalahgunaan kewenangan seorang petahana yang mengikuti kontestasi pilkada sangat besar.

"Yang paling perlu diperhatikan adalah kewajiban pemerintah untuk melaksanakan undang-undang, karena jika tidak, cukup alasan bagi DPR untuk menggulirkan mosi tidak percaya kepada Jokowi. Dan yang paling berbahaya, Jokowi harus menghindari asumsi publik jika Jokowi tunduk pada mendagri sebagai salah satu tokoh partai penguasa dan pengusungnya pada pilpres lalu. Karena banyak yang menilai kasus ini sarat kepentingan politik," tegas Panji yang juga direktur eksekutif Bimata Politica Indonesia (BPI).

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI tadi pagi, Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa keputusannya belum menonaktifkan Ahok karena dakwaan jaksa terhadap mantan bupati Bangka Belitung itu berlapis. Dia mengaku harus bersikap adil, contohnya Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang tetap menjabat meski sudah berstatus terdakwa. Dengan keputusan itu, Tjahjo pun menolak dianggap membela Ahok. (wah)

*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda