Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah berhak membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Setiap warga negara berhak membentuk organisasi. Tapi harus mencantumkan azas tunggal Pancasila dan menerima NKRI," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/5/2017).
Baca juga :
Benarkah kegiatan HTI bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 ?
Darimana ide pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ?
Pemerintah tidak begitu saja dapat membubarkan ormas berlingkup nasional
"Misalnya HTI. Di Kemendagri enggak terdaftar, tapi terdaftar di Kemenkumham lalu mencantumkannya ideologi Pancasila. Namun di luar teriak-teriak anti- Pancasila. Nah, pemerintah bisa mencabut terdaftarnya ormas itu," lanjut dia.
Menurut Tjahjo, bahkan walaupun sebuah ormas terdaftar baik di Kemendagri dan Kemenkumham sekalipun, namun jika implementasi ormas itu menunjukan anti- Pancasila, maka pemerintah tetap bisa membubarkannya.
"Berarti dia organisasi liar," ujar Tjahjo. (mn)