Inilah sejumlah kejanggalan dalam penerbitan Hak Guna Bangunan Pulau Reklamasi

Inilah sejumlah kejanggalan dalam penerbitan Hak Guna Bangunan Pulau Reklamasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ada banyak kejanggalan dalam penerbitan hak guna bangunan (HGB) terhadap pulau hasil reklamasi di Pulau C, D dan G.



Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeber sejumlah kejanggalan dalam penerbitan hak guna bangunan (HGB) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk untuk Pulau C, D dan G hasil hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Anies mengatakan, kejanggalan utama dalam penerbitan HGB tiga pulau hasil reklamasi itu ada pada prosesnya yang cepat.

"Perhatikan saja cepatnya luar biasa. Kita semua kalau mengurus HGB berapa lama? Panjang. Ini dimasukkan tanggal berapa, keluar tanggal berapa. Diukurnya kapan, keluarnya kapan. Banyak sekali hal-hal yang membuat kami semua bertanya-bertanya apa yang terjadi," kata Anies di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta Pusat, Senin (15/1).

Sertifikat pulau reklamasi yang dibuat hanya sehari setelah pengukuran

Anies juga berulang kali mengajak sejumlah pihak terkait melihat perpajakan atas pembangunan Teluk Jakarta. Menurutnya, Pemprov DKI punya catatan soal kejanggalan itu.

"Banyak catatan yang kami akan sampaikan kepada BPN bahwa ini ada problem di dalam prosedur pelaksananaan atau penyiapan keluarnya surat hak guna bangunan terhadap pengelola pulau itu. Dan kalau anda mau lihat lebih jauh, sebenarnya tidak ada istilah pulau," kata Anies.

Anies menegaskan, dalam proses pengajuan perizinan, pengembang menggunakan kata pantai yang selanjutnya disingkat dengan huruf P. Dia memastikan, pengembang tidak menggunakan pulau.

Menurut Anies, ada perbedaan mendasar antara pantai dan pulau dalam konteks reklamasi. Anies menyebut yang ada di Teluk Jakarta justru bukan pulau.

"Jadi kalau kami lihat reklamasi itu ada tiga jenis. Reklamasi menambah pulau pantai. Lalu ada juga reklamasi yang bentuknya seperti pulau tapi ada jembatan. Itu namanya pantai yang tersambungkan dengan daratan. Nah, ini yang sedang terjadi adalah pantai yang tersambungkan dengan daratan," kata Anies.(tan/jpnn)


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ada banyak kejanggalan dalam penerbitan hak guna bangunan (HGB) terhadap pulau hasil reklamasi di Pulau C, D dan G.

Karena itu dia minta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menganalisis kembali perizinannya.

"Kami melihat ada cacat administrasi di dalam proses penerbitan HGB. Karena itulah kenapa kami mengajukan kepada BPN untuk menbatalkan (izin) Pulau D dan menghentikan proses Pulau C dan Pulau G," kata Anies di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Pusat, Senin (15/1).

Anies melihat, ada klausul perjanjian yang berbeda dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Anies juga mengklaim, dirinya melihat banyak cacat administrasinya.

"Karena itu kami akan bersurat lagi, menjelaskan secara detail agar BPN kemudian melakukan langkah hukum atas penerbitan HGB yang kemarin," kata dia.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menolak permintaan Anies untuk membatalkan HGB pulau hasil reklamasi di Pulau C, D, dan G. Sofyan menyarankan Anies mengajukan gugatan ke PTUN.

Sebab, jika pihaknya membatalkan secara sepihak HGB kepada pengembang, maka itu akan menjadi preseden buruk dan membuat iklim ketidakpastian hukum di Indonesia. (tan)

*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda

No comments

Komentar anda sangat berguna untuk meningkatkan penulisan artikel