Sandiaga akan diperiksa Polisi atas laporan Edward Soeryadjaya terkait kasus penggelapan lahan

Sandiaga akan diperiksa Polisi atas laporan Edward Soeryadjaya terkait kasus penggelapan lahan

Berdasarkan surat panggilan, Sandiaga disebut pernah mangkir dari panggilan polisi, Akhirnya, penyidik melayangkan panggilan kedua untuk Sandiaga.


Sandiaga Uno kembali dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penggelapan lahan.
Selain Sandiaga, rekan bisnisnya Andreas Tjahjadi juga turut dilaporkan.

"Iya, betul ada laporan itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2018).

Laporan itu dibuat oleh Fransiska Kumalawati pada Senin (8/1/2018) kemarin. Laporan itu diterima dan tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/109/2018/PMJ/Dit Reskrimum.

Fransiska menjelaskan, Sandiaga dan Andreas kembali dilaporkan ke polisi sebagai pemilik saham PT Japirex. Keduanya masuk jajaran direksi perusahaan tersebut pada 2012 lalu.

Keduanya diduga telah menjual tanah dengan luas 3.000 meter persegi yang terletak di Jalan Raya Curug, Tangerang.

"Laporan ini untuk sertifikat tanah nomor 1020 yang dibalik nama dari Djoni Hidayat ke PT Japirex tanpa adanya AJB dan telah dijual ke orang ketiga," kata Fransiska.

Menurut Fransiska, tak pernah ada perjanjian antara Djoni, Sandiaga, dan Andreas mengenai penjualan tanah itu.

"Surat pelepasan hak isinya jelas bahwa tanah tersebut tetap beratasnamakan pihak pertama. Jadi hanya untuk dipergunakan bukan untuk dibalik nama atau dijualbelikan," ucap dia.

Sebelumnya, Fransiska juga telah melaporkan Sandiaga dan Andreas pada Maret 2017. Dalam laporan yang sebelumnya, polisi telah menetapkan Andreas sebagai tersangka. Namun, polisi menyebut tak ada keterlibatan Sandiaga dalam kasus itu.

Sandiaga akan diperiksa pada hari Kamis terkait kasus penggelapan lahan

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno pada Kamis (18/1/2018) mendatang. Sandiaga diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penggelapan lahan dan tindak pidana pencucian uang.

"Yang bersangkutan kami jadwalkan untuk diperiksa pada Kamis besok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, kepada Kompas.com, Selasa (16/1/2018).

Berdasarkan surat pemanggilan yang beredar luas, penyidik telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Rekan bisnis Sandiaga dalam kasus yang sama, yakni Andreas Tjahjadi, telah ditetapkan tersangka dalam kasus itu.

Berdasarkan surat panggilan, Sandiaga disebut pernah mangkir dari panggilan polisi pada 11 Oktober 2017. Saat itu kuasa hukum Sandiaga meminta agar pemeriksaan ditunda setelah kliennya dilantik menjadi wakil gubernur DKI Jakarta.

Namun, hingga kini belum ada konfirmasi dari kuasa hukum Sandiaga mengenai kapan kliennya mau diperiksa. Akhirnya, penyidik melayangkan panggilan kedua untuk Sandiaga pada Kamis mendatang.

Surat panggilan tersebut dibuat pada 15 Januari 2018 dan ditandatangani Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi.

Surat pemanggilan itu pun dibenarkan oleh Argo. "Ya memang betul ada surat pemanggilan itu," kata Argo.

Menurut Argo, Polda Metro Jaya telah menerima tiga laporan untuk Sandiaga dan Andreas. Laporan itu dibuat Fransiska Kumalawati.

Sebelumnya...

Dilaporkan ke Polisi atas Tuduhan Penggelapan, Ini Kata Sandiaga

Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, enggan mengomentari lebih lanjut soal laporan terhadap dirinya dan rekan kerjanya yang bernama Andreas Tjahyadi.

Mereka berdua dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward Soeryadjaya atas tuduhan tindak pidana penggelapan pada Senin (13/3/2017) petang.

"Nanti biar Andreas Tjahyadi saja yang akan menjelaskannya. Saya tidak mau berkomentar soal kasus hukum," kata Sandi saat dihubungi Kompas.com , Senin malam.

Edward melalui kuasa hukumnya, Fransiska Kumalawati Susilo, sebelumnya menyampaikan bahwa Sandiaga dan Andreas diduga melakukan penggelapan saat membeli lahan di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan pada 2012.

Luas tanah yang digelapkan, menurut Fransiska, kurang lebih satu hektar. "Biar nanti Pak Andreas Tjahyadi yang akan menjelaskannya ke Polda. Saya menyerahkan kepada proses hukum yang berjalan," kata Sandi.

Laporan Fransiska itu diterima polisi dengan nomor laporan polisi 1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.

Pihak Polda Metro Jaya akan mempelajari laporan tersebut untuk mencari tahu ada atau tidaknya dugaan tindak pidana. (k)


*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda

No comments

Komentar anda sangat berguna untuk meningkatkan penulisan artikel