Sejarah panjang becak yang puluhan tahun dilarang, kini boleh kembali beroperasi di Jakarta

Sejarah panjang becak yang puluhan tahun dilarang, kini boleh kembali beroperasi di Jakarta

Pada 1990, Pemprov DKI Jakarta memutuskan becak harus hilang dari Jakarta. Kesabaran selama 20 tahun untuk membiarkan becak tetap ada di jalanan dianggap sudah cukup sebagai tenggang rasa.


Kepastian becak boleh beroperasi lagi setelah Gubernur Anies Baswedan menilai alat transportasi ini masih dibutuhkan warga. Dengan kebijakan itu angkutan roda tiga itu boleh disebut timbul, tenggelam dan timbul lagi.

Becak mulai beroperasi di ibukota sekitar tahun 1936. Sering dengan perkembangannya, jumlah armada ini melesat cepat dalam kurun waktu tujuh tahun, hingga mencapai 3.900 unit.

Bertambah tahun, jumlah becak seakan tidak terkendali. Pada 1951, jumlah becak di Jakarta tercatat 25.000 yang dikemudikan 75.000 orang dalam tiga shift.

Rencana pemberangusan terhadap becak dimulai pada 1967. Saat DPRD-GR Jakarta mengesahkan Perda tentang Pola Dasar dan Rencana Induk Jakarta 1965-1985. Dalam regulasi itu tidak mengakui becak sebagai kendaraan angkutan umum.

Tiga tahun kemudian Gubernur Ali Sadikin mengeluarkan instruksi melarang memproduksi dan memasukkan becak ke Jakarta, termasuk rayonisasi becak. Tahun tersebut jumlah becak diperkirakan 150.000 unit yang dikemudikan 300.000 orang dalam dua shift. Tahun berikutnya Pemprov DKI Jakarta menetapkan sejumlah jalan protokol dan jalan lintas ekonomi tidak boleh dilewati becak.

Seiring dengan perkembangan kota, pelarangan becak resmi dilakukan Pemprov DKI Jakarta pada 1972. Dasar larangan itu yakni Perda Nomor 4 Tahun 1972 menetapkan becak, sama dengan opelet, bukan jenis kendaraan yang layak untuk Jakarta. Saat itu becak berkurang dari 160.000 menjadi 38.000 unit.

Pada 1990, Pemprov DKI Jakarta memutuskan becak harus hilang dari Jakarta. Kesabaran selama 20 tahun untuk membiarkan becak tetap ada di jalanan dianggap sudah cukup sebagai tenggang rasa. Larangan itu dituangkan dalam Perda Nomor 11/1988 tentang Ketertiban Umum. (PK)
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda

No comments

Komentar anda sangat berguna untuk meningkatkan penulisan artikel