Koruptornya sudah kabur ke luar negeri DPO baru diterbitkan Bareskrim Mabes Polri

Koruptornya sudah kabur ke luar negeri DPO baru diterbitkan Bareskrim Mabes Polri

Direktur Utama sekaligus pemilik TPPI Honggo Wendratno, diduga menyebabkan kerugian negara hingga 2,716 miliar dolar Amerika atau sekitar Rp 35 triliun


Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Honggo Wendratno. Padahal, tersangka kasus korupsi penjualan kondensat negara itu diduga sudah berada di luar negeri sejak lama.

DPO itu diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) 26 Januari 2018. Ditandatangani Wakil Direktur Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitonga.

Foto Honggo yang dicantum­kan di DPO tidak mengenakan kacamata. Padahal, berdasarkan foto yang beredar, pria kelahiran 12 September 1946 itu mengenakan kacamata.

Di situ juga dicantumkan nomor paspor, nomor KTP hingga sangkaan pidana yang dilakukan bekas pemilik Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) itu.

"Draft DPO sudah disebar, didistribusikan ke seluruh Polda dan kepolisian di seluruh wilayah Indonesia," kata Daniel. Masyarakat yang mengetahui keberadaan Honggo diimbau untuk memberitahukannya ke kantor polisi terdekat.

Hingga kini, Bareskrim masih berkutat mencari Honggo di Tanah Air, dengan menyambangidan menggeledah kediaman­nya di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan.

Padahal, Honggo sudah pergi ke Singapura ketika kasus kondensat mulai disidik di era Kepala Bareskrim Budi Waseso 2015 lalu.

Direktur Tipideksus Bareskrim saat itu, Brigadir Jenderal Victor Edinson Simanjuntak langsung menggebrak dengan menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dulu bernama Badan Pengelola Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

Tak hanya itu, Victor memanggilHonggo Wendratno. Namun bekas pemilik dan Direktur Utama TPPI itu selalu mangkir dan mengundur-undur pemeriksaan. "Kuasa hukum bilang setelah tanggal 29 (Mei) saja," kata Victor dalam keterangan pers 22 Mei 2015.

Diam-diam, Honggo pergi ke Singapura dengan dalih hendak berobat. "Penasihat hukumnya minta diperiksa di Singapura karena yang bersangkutan sakit. Ada surat dari penasihat hukumnya, Ariyanto SH," lanjut ung­kap Victor, 8 Juni 2015.


Victor mengaku dua kali menerima surat keterangan medis (medical certificate) dari dokter Singapura yang diserahkan kuasa hukum Honggo. Surat itu menyatakan Honggo sakit dan perlu menjalani operasi bedah jantung.

"Dikhawatirkan, kalau kem­bali ke Indonesia nanti akan lebih fatal. Dia (Honggo) berjanji kalau sudah operasi akan kem­bali ke Indonesia," kata Victor.

Namun Bareskrim justru mempercepat pemeriksaan sebe­lum Honggo dioperasi. Penyidik pun dikirim ke Singapura. "(Pemeriksaan) di Kedutaan Besar Indonesia di negara itu. Hasil pemeriksaan harus dike­tahui, ditandatangani dan dicap kedutaan. Akan dilakukan sebe­lum operasi," ujar Victor.

Sejak pemeriksaan itu, Honggotak pernah lagi pulang ke Tanah Air. Hingga Budi Waseso dan Victor lepas jabatan dari Kepala Bareskrim dan Direktur Tipideksus.

Pengganti Victor, Brigjen Bambang Waskito melanjutkan penyidikan. Upaya membawa pulang Honggo tak membuah­kan hasil hingga Bambang me­nyerahkan tongkat komando Direktur Tipideksus kepada Agung Setya.

Agung, bekas Wakil Direktur Tipideksus pernah mengirim penyidik ke Singapura untuk melalui pemeriksaan tambahan terhadap Honggo.

Pemeriksaan ini untuk me­lengkapi berkas perkara setelahdikembalikan kejaksaan. "Dibutuhkan keterangan lanjutan dari tersangka yang kini sakit di Singapura," kata Agung. Namun penyidik gagal memeriksa Honggo.

Setelah penyidikan lebih dari dua tahun, Kejaksaan Agung akhirnya menyatakan berkas perka­ra kondensat lengkap. Kejaksaan pun meminta Bareskrim menyerahkan tersangka.

Permasalahan pun muncul. Honggo belum bisa dibawa pulang. Sementara kejaksaan meminta semua tersangka dis­erahkan sekaligus.

Pelimpahan tersangka Raden Priyono (bekas Kepala BP Migas) dan Djoko Harsono (bekas Deputi Finansial, Ekonomi dan Pemasaran BP Migas) pun batal. Padahal, keduanya sudah memenuhi panggilan Bareskrim.

Kilas Balik
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda

No comments

Komentar anda sangat berguna untuk meningkatkan penulisan artikel