Cuplikan berita...
Bukan Orang Pemerintah Atau Freeport, Pelapor Tulisan Salamuddin Daeng Kok Diterima Polisi?
Tuduhan terhadap Salamuddin Daeng melakukan ujaran kebencian sebagaimana diatur pasal 28 ayat 2, pasal 45A ayat 2 dan atau pasal 27 ayat 3 UU ITE melalui tulisannya berjudul 'Ada Penjarahan Uang BUMN untuk Beli Saham Rio Tinto di Freeport' dinilai tidak masuk akal.
Atas laporan Aulia Fahmi, Salamuddin pada Jumat (2/2) lalu menjalani pemeriksaan Bareskrim Polda Metro Jaya. Salamuddin Daeng dimintai keterangan selama 12 jam oleh penyidik di Krimsus Polda Metro Jaya.
"Tulisan Salamuddin Daeng tersebut sama sekali tak merugikan kepentingan hukum dari pribadi si pelapor yang hingga kini tak jelas asal usul dan sangkutan hukumnya.
Tulisan Salamuddin Daeng tersebut tak memfitnah atau melakukan ujaran kebencian kepada pribadi si pelapor," tegas aktivitis Petisi 28 dan Pusat Pengkajian Nusantara Pasifik (PPNP), Haris Rusly melalui rilis tertulis yang disebarluaskan, Minggu (4/2). (WIDYA VICTORIA)
Ini berita utamanya...
PADA Jumat 2 Februari 2018, sahabat seperjuangan kami Salamuddin Daeng memenuhi panggilan Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait tulisannya tentang Freeport yang beredar luas di media sosial. Salamuddin Daeng dimintai keterangan selama 12 jam oleh penyidik.
Salamuddin Daeng, ekonom, aktivis dan peneliti soal tambang dilaporkan oleh Aulia Fahmi, seorang yang tak jelas asal usulnya, tak jelas track record-nya. Diduga yang bersangkutan adalah relawan Joko Widodo dan berafiliasi kepada salah satu partai pendukung Jokowi.
Salamuddin Daeng, menurut si pelapor, dituduh telah melakukan ujaran kebencian kepada pemerintah terkait tulisannya yang berjudul 'Ada Penjarahan Uang BUMN untuk Beli Saham Rio Tinto di Freeport.'
Tulisan tersebut bagi si pelapor dituduh telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian melalui media eletronik, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 2, pasal 45A ayat 2 dan atau pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Dalam menghadapi upaya kriminalisasi tersebut, Salamuddin Daeng didampingi oleh Ali Lubis seorang pengacara muda dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). ACTA sendiri dipimpin oleh advokat muda yang juga mantan aktivis 1998 Habiburokhman.
Tulisan Salamuddin Daeng tentang Freeport sangat terkait dengan pengetahuannya yang sangat dalam tentang wujud nyata eksploitasi dan penghisapan dari lubang tambang. Sebuah kejahatan kemanusiaan dan lingkungan hidup terpotret sangat jelas dari lubang tambang.
Salamuddin Daeng adalah seorang aktivis sejak zaman mahasiswa (1998). Ketika menjadi aktivis LSM Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Salamuddin Daeng menerbitkan buku pandangannya yang merupakan hasil penelitiannya tentang eksploitasi di sektor pertambangan. Buku tersebut berjudul 'Penjajahan Dari Lubang Tambang.'
Tulisan Salamuddin Daeng yang diperkarakan tersebut jelas merupakan sebuah pandangan politik dan kritik terhadap arah kebijakan Pemerintahan Joko Widodo dalam divestasi saham Freeport.
Ada musang berbulu domba, bicara berbusa-busa soal nasionalisme untuk menutupi dugaan agenda perampokan oleh oligarki bertopeng nasionalisme dalam isu divestasi saham Freeport. Setelah gagal dalam operasi Papa Minta Saham ternyata ada upaya lain perampokan yaitu rencana pembelian saham Rio Tinto di Freeport.
Oleh si pelapor Aulia Fahmi, tulisan Salamuddin Daeng yang membongkar dugaan perampokan yang mengatasnamakan nasionalisasi Freeport tersebut dtuduh telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian melalui media elektronik yang diatur di dalam UU ITE.
Permasalahannya, yang dikritik oleh Salamuddin Daeng adalah kebijakan yang dibuat oleh institusi pemerintahan. Sebagai warga negara yang membayar pajak. Salamuddin Daeng adalah stake holder sekaligus share holder dari negara Indonesia yang hak dasarnya dijamin untuk berpendapat di muka umum.
Tulisan Salamuddin Daeng tersebut sama sekali tak merugikan kepentingan hukum dari pribadi si pelapor yang hingga kini tak jelas asal usul dan sangkutan hukumnya. Tulisan Salamuddin Daeng tersebut tak memfitnah atau melakukan ujaran kebencian kepada pribadi si pelapor.
Lalu apa kaitan hukum si pelapor dengan kritik yang disampaikan oleh Salamuddin Daeng tersebut? Si pelapor bukan orang pemerintahan yang dirugikan oleh tulisan tersebut. Menurut penyidik krimsus, si pelapor bukan pengacaranya, pihak pemerintah ataupun pihak Freeport.
Menurut pandangan kami yang mempunyai sangkutan hukum langsung dari tulisan Salamuddin Daeng tersebut adalah pihak pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo, Kementerian ESDM, dan Kementerian BUMN.
Kita dapat menilai pandangan Salamuddin Daeng tersebut hoax atau kebenaran, ujaran kebencian atau ujaran kebenaran, harus diuji berdasarkan konstitusi dan UU yang berlaku. Jika pihak pemerintah tampil ksatria menjelaskan dan berdebat terkait dugaan konspirasi perampokan bertameng nasionalisme tersebut.
Karena itu, untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pandangan politik warga negara yang dilindungi oleh UUD 1945, kami akan menempuh langkah beradab, cara-cara intelektual dan langkah hukum, yaitu:
Pertama, kami akan menindaklanjuti tulisan Salamuddin Daeng tersebut dengan menyusun laporan untuk mendesak KPK mengusut tuntas dugaan rencana perampokan dibalik pembelian saham Rio Tinto di Freeport yang menggunakan uang BUMN, yang kami nilai melanggar konstitusi dan UU yang berlaku.
Kedua, kami menantang debat terbuka dengan pihak pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo, Menteri ESDM dan Menteri BUMN, terkait rencana pembelian saham Rio Tinto di Freeport tersebut.
Ketiga, perkara yang dilaporkan oleh Aulia Fahmi tersebut jika ditindaklanjuti hanya akan merusak citra institusi kepolisian sebagai penegak hukum. Karena itu kami mendesak pihak kepolisian untuk menghentikan perkara tersebut. Jika pihak kepolisian tetap ngotot menindaklanjuti laporan Aulia Fahmi tersebut, yang tak ada kaitan hukumnya dengan tulisan Salamuddin Daeng, mengadili pandangan politik dari seorang warga negara yang dilindungi oleh UUD 1945, maka pihak kepolisian telah bertindak mengubah negara yang berdasarkan hukum menjadi negara yang berdasarkan hukum rimba.
Terakhir, kami menilai tindakan politik kartu kuning oleh Ketua BEM UI Muhammad Zaadit Taqwa di depan mata Presiden Joko Widodo adalah sebuah tindakan tepat yang harus didukung oleh seluruh komponen bangsa.
Untuk itu, kami mengajak kepada seluruh mahasiswa, kaum intelektual dan seluruh kaum muda untuk tampil dengan gagasan besar mengevaluasi kembali arah pembangunan negara yang mulai menyimpang dari tujuan berbangsa dan bernegara yang diperjuangkan pendiri bangsa.
Bersatulah pemuda dan mahasiswa, lawan politik adu domba yang menggunakan berbagai rekayasa isu untuk menutupi agenda perampokan yang sedang dijalankan.
Bangun Politik Beradab. Katakan tidak kepada kemunafikan pemimpin negara, kekonyolan politik dan nyinyir tidak beradab di media sosial.
OLEH: HARIS RUSLY MOTI
(Penulis adalah koordinator Petisi 28 dan Pusat Pengkajian Nusantara Pasifik)
Saat masyarakat semakin jauh dari kebenaran. Maka kebencian mereka terhadap orang-orang yang membicarakan kebenaran, semakin memuncak. George Orwell
Ini isi tulisan yang dipermasalahkan...(Klik untuk baca )
Ada Penjarahan Uang BUMN untuk Beli Saham Rio Tinto di Freeport
Pernyataan Freeport McMoRan (FCX) dalam website resminya yang menyatakan bahwa mereka tidak akan melepaskan mayoritas kepemilikan atas PT Freeport Indonesia ( PT FI) akhirnya terbukti. Dengan demikian pernyataan pemerintahan Jokowi yang menyatakan akan mengambil alih saham FI tampaknya adalah Hoax belaka.
Mengapa bisa demikian? karena ternyata yang ingin dibeli pemerintah Indonesia adalah kepesertaan perusahaan Rio Tinto senilai 40 % pada Freeport Indonesia (FI).
Hal ini jelas skandal! Setelah selama bertahun tahun Pemerintahan Jokowi melakukan negosisasi saham PT FI ternyata hanya menghasilkan skandal semacam ini.
Rio Tinto tidak memiliki saham di PT FI. Saat ini, 81,28 persen saham PT.FI dimiliki oleh perusahaan AS Freeport McMoran Copper and Gold Corp (FCX), kemudian, PT Indocopper Investama Corp, yang dimiliki oleh FCX, menguasai 9,36 persen lainnya.
Lalu di mana Rio Tinto ? perusahaan ini hanya memiliki participating interest. Ini bukan saham seperti yang dibayangkan publik. Hak 40 % Rio Tinto di Freeport McMoRan adalah hak atas produksi, tidak ada hubungan dengan aset dan saham.
Keberadaan Rio Tito di Freeport adalah hasil perjanjian Join Venture 1996 dimana Rio Tinto memperoleh 40 % sebagian produksi pada titik tertentu di Gresberg Papua sampai dengan 2021 dan dan 40% dari keseluruhan produksi Gresberg setelah 2022.
Apa itu participating interest? The proportion of exploration and production costs each party will bear and the proportion of production each party will receive, as set out in an operating agreement. ini definisi dari (//www.glossary.oilfield.slb.com).
Lagi pula perjanjian Freeport dengan RIo Tinto mengenai hak 40% produksi di atas tahun 2022 jelas skandal. Bagaimana mungkin mereka memperjanjikan sesuatu yang belum merupakan Hak Freeport. Karena berdasarkan Kontrak Karya (KK) terdapat kewajiban Freeport untuk melepaskan sahamnya kepada pemerintah Indonesia (Baca KK 1991).
Sekarang perjanjian ilegal mengenai produksi di atas tahun 2022 mau dijual pula kepada Indonesia. Lalu bagaimana kredibilitas menteri menteri presiden Jokowi? Padahal sudah pecah banget, milenial banget, mau menguasai saham Freeport 51 % hasilnya skandal jual beli saham kayak begini.
Perlu menjadi dasar pengetahuan Pak Jokowi selaku Presiden, bahwa masalah antara Indonesia dengan Freeport McMoRan adalah masalah Kontrak Karya (KK). Seluruh dasar dari hubungan kedua belah pihak adalah KK. Jika harus ada transaksi dengan Freeport McMoRan maka harus berdasarkan KK.
Jangan lagi mengibuli rakyat. KK freeport yang akan berakhir 2021. Jika KK diakhiri maka secara otomatis PT Freeport Indonesia (PT FI) diserahkan kepada Indonesia. Mengenai hal ihwal perpindahan aset pasca berakhirnya kontrak ada mekanismenya di dalam KK.
Jadi mengapa Menteri Jonan dan Menteri Rini mau membeli participating interestnya Rio Tinto senilai Rp. 55 triliun ? Ini sama dengan penjarahan uang hasil holding BUMN tambang untuk membeli hasil produksi PT Freeport Indonesia (PT FI) di tengah harga komoditas yang jatuh.Ini jelas skandal tingkat kadal.
Salamuddin Daeng
Mengapa bisa demikian? karena ternyata yang ingin dibeli pemerintah Indonesia adalah kepesertaan perusahaan Rio Tinto senilai 40 % pada Freeport Indonesia (FI).
Hal ini jelas skandal! Setelah selama bertahun tahun Pemerintahan Jokowi melakukan negosisasi saham PT FI ternyata hanya menghasilkan skandal semacam ini.
Rio Tinto tidak memiliki saham di PT FI. Saat ini, 81,28 persen saham PT.FI dimiliki oleh perusahaan AS Freeport McMoran Copper and Gold Corp (FCX), kemudian, PT Indocopper Investama Corp, yang dimiliki oleh FCX, menguasai 9,36 persen lainnya.
Lalu di mana Rio Tinto ? perusahaan ini hanya memiliki participating interest. Ini bukan saham seperti yang dibayangkan publik. Hak 40 % Rio Tinto di Freeport McMoRan adalah hak atas produksi, tidak ada hubungan dengan aset dan saham.
Keberadaan Rio Tito di Freeport adalah hasil perjanjian Join Venture 1996 dimana Rio Tinto memperoleh 40 % sebagian produksi pada titik tertentu di Gresberg Papua sampai dengan 2021 dan dan 40% dari keseluruhan produksi Gresberg setelah 2022.
Apa itu participating interest? The proportion of exploration and production costs each party will bear and the proportion of production each party will receive, as set out in an operating agreement. ini definisi dari (//www.glossary.oilfield.slb.com).
Lagi pula perjanjian Freeport dengan RIo Tinto mengenai hak 40% produksi di atas tahun 2022 jelas skandal. Bagaimana mungkin mereka memperjanjikan sesuatu yang belum merupakan Hak Freeport. Karena berdasarkan Kontrak Karya (KK) terdapat kewajiban Freeport untuk melepaskan sahamnya kepada pemerintah Indonesia (Baca KK 1991).
Sekarang perjanjian ilegal mengenai produksi di atas tahun 2022 mau dijual pula kepada Indonesia. Lalu bagaimana kredibilitas menteri menteri presiden Jokowi? Padahal sudah pecah banget, milenial banget, mau menguasai saham Freeport 51 % hasilnya skandal jual beli saham kayak begini.
Perlu menjadi dasar pengetahuan Pak Jokowi selaku Presiden, bahwa masalah antara Indonesia dengan Freeport McMoRan adalah masalah Kontrak Karya (KK). Seluruh dasar dari hubungan kedua belah pihak adalah KK. Jika harus ada transaksi dengan Freeport McMoRan maka harus berdasarkan KK.
Jangan lagi mengibuli rakyat. KK freeport yang akan berakhir 2021. Jika KK diakhiri maka secara otomatis PT Freeport Indonesia (PT FI) diserahkan kepada Indonesia. Mengenai hal ihwal perpindahan aset pasca berakhirnya kontrak ada mekanismenya di dalam KK.
Jadi mengapa Menteri Jonan dan Menteri Rini mau membeli participating interestnya Rio Tinto senilai Rp. 55 triliun ? Ini sama dengan penjarahan uang hasil holding BUMN tambang untuk membeli hasil produksi PT Freeport Indonesia (PT FI) di tengah harga komoditas yang jatuh.Ini jelas skandal tingkat kadal.
Salamuddin Daeng