Jokowi sangat mungkin dilengserkan. Hal itu berkaitan karena nekad melantik Isdianto sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Riau sisa masa jabatan 2016-2021.
Pelantikan Isdianto tersebut, diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dimana, Isdianto adalah calon tunggal yang dipilih aklamasi oleh DPRD Kepulauan Riau.
Dalam Pasal 176 UU 10/2016 disebutkan, parpol atau gabungan parpol harus mengusulkan dua nama calon Wagub ke DPRD melalui Gubernur.
Ketua Majelis Pro Demokrasi (ProDem) Syafti Hidayat mengatakan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu harusnya mematuhi konstitusi bukan malah menabraknya.
Saya kira (pelantikan Isdianto) itu kekeliruan, kata pria yang mengaku pernah bertugas di Rumah Transisi Jokowi-JK ini saat berbincang dengan redaksi, Rabu (28/3).
Atas kecerobohan fatal tersebut, Syafti menegaskan, Jokowi bisa dilengserkan oleh Parlemen.
UU harus dipatuhi. Kepala Negara bisa di-impeach kalau dia melanggar UU, demikian Uchok sapaan akrabnya.
Presiden Jokowi melantik Isdianto sebagai Wagub Kepri, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3/2018) kemarin.
Isdianto adalah adik kandung almarhum Muhammad Sani, mantan Gubernur Kepri yang meninggal dunia karena sakit tidak lama setelah dinyatakan terpilih pada Pilgub Kepri 2015.
Isdianto akan mendampingi Nurdin Basirun yang diangkat menjadi gubernur pada 2016. (PS)