Ada cara yang mudah bagi Pak Joko Widodo (Jokowi) untuk menang “landslide” (telak) dalam pilpres 2019. Yaitu, ajukan amandemen UUD 1945 agar bisa ditambah wakil presiden menjadi enam atau tujuh orang. Dengan begitu, akan ada tujuh cawapres yang mendampingi beliau dalam kampanye pilpres nanti. Artinya, akan semakin luas dukungan yang bisa diperoleh. Pak Jokowi nanti tidak perlu kampanye. Biarkan saja cawapres yang tujuh orang itu yang melakukannya.
Apakah masih bisa mengamendemen UUD? Sangat bisa. Pak Jokowi sekarang didukung koalisi politik yang dominan di DPR. Beliau didukung oleh koalisi yang berjumlah 337 kursi di Dewan (PDIP 109, Golkar 91, PKB 47, PPP 39, NasDem 35, dan Hanura 16). Artinya, kalau koalisi ini mengajukan amandemen UUD supaya dibuatkan pasal khusus yang menyebutkan secara spesifik bahwa untuk pilpres 2019 ini diciptakan tujuh (7) kursi wakil presiden (wapres), pasti bisa menang melalui voting tertutup.
Apa yang terjadi setelah “pasal tentang tujuh wapres” disetujui menjadi UUD? Yang jelas, tujuh tokoh yang telah disebut-sebut akan menjadi cawapres Pak Jokowi untuk 2019, bisa tertampung semua. Dan ketujuh orang ini berasal dari berbagai parpol dan latar belakang. Sangat memudahkan Pak Jokowi untuk merebut suara pemilih dari semua lapisan, semua penjuru, dan semua daerah.
Tidak belebihan kalau dengan tujuh cawapres itu bisa diraup 85 persen suara pemilih. Pilpres 2019 akan berjalan aman dan nyaman. Capres-capres lain hampir pasti akan masuk kotak.
Ini menyindir atau serius? Kalau saya, serius. Kurang tahu bagaimana pendapat para pembaca. Menurut hemat saya, tidak ada salahnya Pak Jokowi bereksperimen dengan jabatan presiden yang dibantu oleh 7 wakil presiden. Bukankah negara ini sangat luas dan beragam? Bukankah urusan negara juga semakin banyak? Dan, bukankah kita punya lebih dari 7 bakal cawapres yang semuanya hebat-hebat? Tentunya, sayang sekali kalau hanya satu yang dijadikan wapres.
Terus, apa saja kerja mereka nanti? Kalau soal ini, jangan khawatir. Kompleksitas masalah bangsa dan negara sekarang ini, dipastikan akan membuat ketujuh wapres itu sangat sibuk. Semuanya dengan tupoksi yang menyenangkan dan menggairahkan.
Misalnya saja, seorang wapres nanti ditugaskan untuk urusan pemberatasan berita hoax. Satu wapres khusus menangani hoax yang membangun. Kemudian satu wapres boleh juga diberi tugas untuk mendata pemberian hadiah sepeda. Bisa juga satu lagi ditugaskan untuk mengidentifikasikan pemenuhan janji-janji kampanye. Satu wapres untuk memperkuat Menko Kemaritiman mengingat Menko ini semakin banyak beban kerjanya.
Selain itu, wapres yang ke-6 pantas ditugaskan khusus untuk memperkuat kerjasama dengan RRC merangkap pelurusan berita atau artikel tentang hutang luar negeri. Sedangkan wapres yang ke-7 bisa dipasang untuk mempermudah izin tenaga kerja asing (TKA).
Klop! Tujuh wapres dengan tujuh bidang tugas yang sangat spesifik. Tinggal sekarang bagaimana mengusahakan amandemen UUD tentang jabatan presiden dan wakil presiden, supaya penambahan enam wakil presiden dapat terlaksana di pilpres 2019. Amandemen itu harus selesai sebelum Agustus tahun ini. In-sya Allah bisa.
Penulis: Asyari Usman, Wartawan senior