Ada 1 NKK dengan 946 Anggota Keluarga dan Terkendala e-KTP, 72.576 Warga Tak Bisa Nyoblos

Ada 1 NKK dengan 946 Anggota Keluarga dan Terkendala e-KTP, 72.576 Warga Tak Bisa Nyoblos

Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes, Asmuni, menjelaskan data pemilih kategori ac.kwk ini umumnya karena masalah dobel NIK. Mereka memiliki dua NIK, yakni NIK offline dan online


Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Brebes kembali menemukan kejanggalan dalan daftar pemilih sementara (DPS). Panwas menemukan satu nomor kartu keluarga (NKK) berisi 946 orang anggota keluarga yang memiliki hak pilih.

Data administrasi pemilih yang janggal ini ditemukan oleh Panwas pada NKK milik salah satu warga Desa Tegalglagah, Kecamatan Bulakamba. Hasil analisa panwas ditemukan satu nomor kartu keluarga berisi 946 orang anggota keluarga yang memiliki hak pilih.

Ketua Panwas Kabupaten Brebes, Wakro, merinci 946 pemilih yang masuk dalam satu NKK ini tersebar di empat RW. Mereka tercatat dalam beberapa TPS masing masing TPS 1 sebanyak 9 orang, TPS 2 ada 417 orang, TPS 3 ada 519 orang dan TPS 12 ada 1 orang.

Diketahui, jumlah DPS di Desa Tegalglagah pada pilgub ini sebanyak 8943 orang. 946 diantaranya berada dalam satu NKK atau setara dengan 10,57 persen dari DPS di Desa Tegalglagah.

Panwas khawatir pola pencocokan dan penelitian data pemilih yang tidak akurat akan berdampak pada para pemilih. Bila tidak dilakukan perbaikkan, pemilih ini bisa kehilangan hak pilihnya. "Dengan pola coklit yang seperti ini, pemilih bisa jadi akan kehilangan haknya karena kesalahan administrasi," ungkap Wakro di kantornya, Rabu (4/4/2018).

Dari hasil penelusuran, NKK ini milik Edi Purwandi. Dalam NKK ini tercantum tiga nama, yaitu Edi Purwandi (34) sebagai suami, Emi Daryati (35) istri dan Muhamad Firman Bayu Haq (10) sebagai anak.

"Kami hanya bertiga. Saya dan suami terus satu anak. Yang sudah boleh memilih hanya suami dan saya. Anak saya baru 10 tahun," ujar Emi Daryati saat ditemui di rumahnya di Desa Tegalglagah.

Anggota KPU Brebes, Widyawati, mengaku sudah mendapat laporan terkait permasalahan tersebut. Dijelaskan, persoalan tersebut merupakan kesalahan petugas PPS dalam menginput data DPS. Saat ini sudah dilakukan perbaikkan oleh PPS dengan NKK yang benar dan akan selesai dalam waktu dekat.

"PPS mengakui human error saat melakukan penyusunan DPS dengan menggunakan aplikasi exel. Ketika menyusun by name itu NKK tercopy dan ketika mengetik dan terseret ke bawah maka akan tercopy semua. Nah itu tercopy sebanyak 900-an," imbuh Widyawati.

Terkendala e-KTP, 72.576 Warga Brebes Terancam Tak Bisa Nyoblos

Sebanyak 72.576 warga masuk daftar pemilih sementara (DPS) di Kabupaten Brebes, Jateng, terancam tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT) dan tidak bisa ikut pemungutan suara pada pilgub mendatang. Mereka umumnya terkendala soal e-KTP yang belum terverifikasi.

Saat ini, KPU Brebes telah menetapkan DPS sebanyak 1.463.592. Dari jumlah itu ada 72.576 yang masih harus diverifikasi soal NIK dan e-KTP.

"Terancam tidak masuk masuk DPT, jumlah pemilih yang masuk dalam kategori ac.kwk atau pemilih yang belum memiliki e-KTP 72.576 orang," ujar Muamar Riza Pahlevi kepada wartawan di Kantor KPU Brebes, Senin (19/3/2018) siang.

Secara rinci, dari jumlah itu ada 37.374 laki laki dan 35.202 perempuan. Mereka tersebar di 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Brebes. Dari semua kecamatan, paling banyak ditemukan di Kecamatan Ketanggungan yakni 9.098 orang.

Pemilih di dalam DPS yang masuk kategori ac.kwk ini memiliki kriteria punya NIK dan KK tapi saat dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) tidak memiliki bukti fisik berupa e-KTP atau surat keterangan e-KTP sementara. Atau bisa juga saat petugas melakukan coklit, yang bersangkutan tidak ada di rumah atau tidak bisa ditemui.

KPU Brebes, kata Riza, telah berkoordinasi dengan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil setempat untuk melakukan verifikasi. Data yang masuk kategori ac.kwk sudah dikirim ke Disdukcapil Brebes beberapa waktu lalu.

"Mereka masuk DPS semua tapi kami akan dikonfirmasi ke Disduk. Dari 72.576 itu yang punya KTP elektronik berapa. Itu tergantung dari verifikasi nanti," tambah Riza.

Jika setelah verifikasi dan mereka sudah melakukan perekaman maka dianggap aman masuk DPT. Namun jika belum, Disduk akan mendatangi ke tempat warga atau warga proaktif datang ke kecamatan untuk perekaman.

"Soal KTP elektronik ini, warga yang memiliki hak pilih harus bisa memiliki dan menunjukan saat akan mencoblos," imbuhnya.

Verifikasi akan berlangsung sebelum ditetapkannya DPT. Sebelum tanggal 13 April, Disduk diharapkan bisa menyekesaikan tugas tugasnya itu.

Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes, Asmuni, menjelaskan data pemilih kategori ac.kwk ini umumnya karena masalah dobel NIK. Mereka memiliki dua NIK, yakni NIK offline dan online. Bisa juga mereka hanya punya NIK lama (offline) dan belum rekam e-KTP (online).

"Kasus dobel NIK, mereka punya KTP lama dengan NIK offline dan setelah setelah rekan dapat NIK baru online yang berbeda," terang Asmuni di Kantor Disdukcapil. (mbr)
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda

No comments

Komentar anda sangat berguna untuk meningkatkan penulisan artikel