Akibat pemberhentian praktek profesi dr. Terawan maka nasib ribuan pasien menjadi terlantar.

Akibat pemberhentian praktek profesi dr. Terawan maka nasib ribuan pasien menjadi terlantar.

Sebagai seorang pasien yang telah memperoleh perawatan kesehatan dr. Terawan secara sangat memuaskan, masalah pemberhentian beliau serta merta memprihatinkan sanubari saya.


Majelis Kehormatan Etik Kedokteran atau MKEK Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia menetapkan sanksi pemecatan sementara kepada DR Dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad sebagai anggota dari IDI selama 12 bulan dan melakukan pencabutan rekomendasi izin praktek dokter tersebut.

Kabar mengenai pemecatan diperoleh bisnis berdasarkan isi dari surat MKEK bernomor 009770/PB/MKEK/03/2018 perihal Tindak Lanjut Keputusan MKEK PB IDI yang beredar di kalangan wartawan melalui pesan instan, hari ini Selasa (3/4/2018).

Surat MKEK itu sendiri sudah diterbitkan sejak 23 Maret 2018, dan tentunya setelah dewan etik melakukan penetapan putusan. Namun hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari PB IDI atau MKEK menjawab permintaan konfirmasi dari bisnis mengenai kabar tersebut. Terutama terkait dengan pelanggaran etik apa yang dilakukan Terawan Agus Putranto.

Bisnis telah mencoba beberapa kali menghubungi Ketua Umum PB IDI Ilham Oetama Marsis, baik melalui kontak telepon maupun pesan instan. Namun tidak direspon.

Begitu juga dengan Sekretaris Eksekutif PB IDI Dien Kuswardani. Dien mengarahkan untuk meminta penjelasan ihwal pelanggaran etik Terawan Agus Putranto kepada Inten Lestari, Sekretaris MKEK PB IDI. Namun respon serupa juga diberikan Inten.

"Maaf pak, saya belum bisa memberikan pernyataan apapun mengenai hal ini. Anggota MKEK juga tidak ada rapat hari ini. Nanti kami menghubungi bapak kembali," katanya.

Karena itu, ihwal pelanggaran etik Terawan Agus Putranto yang dituduhkan dan diputuskan PB IDI sejauh ini belum tersingkap. Meski banyak kalangan menduga persoalan ini terkait dengan metode cuci otak Terawan dalam penanganan pasien stroke.

Dari berbagai informasi yang dihimpun, Terawan Agus Putranto saat ini menjabat sebagai Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto dan di dalam militer berpangkat Mayor Jenderal. Dokter spesialis radiologi jebolan UGM, Unair dan Unhas itu juga tercatat pernah menjadi bagian dari Tim Dokter Kepresidenan pada 2009.

Pada 2013, dokter yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Asean Association of Radiology tersebut menemukan metode baru untuk penderita stroke yang dijadikan sebagai studi doktoralnya di Universitas Hassanuddin.

Metode itu diistilahkan dengan cuci otak atau brain flushing. Namun belakangan metode ini mengundang pro dan kontra di kalangan praktisi dan akademisi kedokteran.

Memohon Demi Melindungi Hak Konsumen

Pasien dr. Terawan Adi Putranto dan pendiri Pusat Studi Kelirumologi yang meneliti konsumerisme dalam makna yang benar.

KONSUMERISME
Di Indonesia istilah konsumerisme kerap kali keliru digunakan dalam arti perilaku konsumtif berlebihan. Sebenarnya makna konsumerisme yang benar adalah melindungi hak konsumen secara adil dan beradab. Satu di antara hak konsumen adalah hak memilih produk yang dikonsumsi. Akibat pemberhentian praktek profesi dr. Terawan maka nasib ribuan pasien menjadi terlantar.

Berdasar mazhab konsumerisme dalam makna yang benar , pada hakikatnya pemberhentian secara sepihak di luar persetujuan konsumen merupakan suatu bentuk pelanggaran hak konsumen memilih jasa pelayanan kesehatan yang mereka inginkan.

MOHON
Sebagai upaya konsumerisme dalam makna yang benar yaitu melindungi hak konsumen, maka atas nama sesama pasien mau pun sesama warga yang sedang antri untuk memperoleh perawatan kesehatan dr. Terawan, dengan penuh kerendahan hati saya memberanikan diri untuk memohon kepada Yang Terhormat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia berkenan segera mengijinkan dr. Terawan Agus Putranto untuk kembali praktek seperti sediakala demi mempersembahkan karsa dan karya perawatan kesehatan kepada sesama rakyat Indonesia yang sangat membutuhkannya.

PRIHATIN
Sebagai rakyat jelata yang sama sekali bukan dokter, sebenarnya masalah pemberhentian sementara dr. Terawan Agus Putranto oleh MKEK PB IDI berada di luar jangkauan wewenang dan kompetensi saya.

Namun sebagai seorang pasien yang telah memperoleh perawatan kesehatan dr. Terawan secara sangat memuaskan, masalah pemberhentian beliau serta merta memprihatinkan sanubari saya. Pada kenyataan, di samping saya masih ada ribuan pasien yang telah memperoleh perawatan kesehatan dr. Terawan namun masih ada lagi ribuan calon pasien yang sedang gelisah akibat tidak sabar antri untuk memperoleh jasa perawatan kesehatan dr. Terawan.

Maka pada hakikatnya keputusan MKEK PB IDI untuk memberhentikan pelayanan kesehatan dr. Terawan Agus Putranto sangat rawan berdampak negatif terhadap kesehatan batin mau pun raga para pasien yang sangat mendambakan perawatan kesehatan oleh kepala RSPAD Gatot Subroto tersebut. (rml)
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda

No comments

Komentar anda sangat berguna untuk meningkatkan penulisan artikel