Novel Baswedan pastikan Ganjar Pranowo mengetahui aliran pembagian jatah uang e-KTP

Novel Baswedan pastikan Ganjar Pranowo mengetahui aliran pembagian jatah uang e-KTP

Novel meyakini Ganjar mengetahui adanya pembagian jatah terkait proyek pengadaan e-KTP. Hal tersebut diketahui Novel dari sejumlah saksi yang pernah dipanggil penyidik KPK.


Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo ternyata mengetahui adanya aliran uang terkait proyek pengadaan e-KTP di Komisi II DPR.

Hal itu terungkap saat penyidik KPK Novel Baswedan dihadirkan di persidangan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (30/3).

Dalam penjelasannya, Novel meyakini Ganjar mengetahui adanya pembagian jatah terkait proyek pengadaan e-KTP. Hal tersebut diketahui Novel dari sejumlah saksi yang pernah dipanggil penyidik KPK. Salah satunya mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani.

Miryam belakangan diketahui berperan sebagai operator pembagian jatah uang harap kepada pimpinan Bandan Anggaran DPR dan pimpinan Komisi II DPR RI. Bahkan, sambung Novel, pihaknya ingin mengkonfrontir Ganjar dengan Miryam S Haryani terkait adanya proses pembagian uang di komisi II DPR.

"Pasti tau. Saya pertemukan dengan Pak Ganjar. Yang bersangkutan (Miryam) menyampaikan, dengan Pak Ganjar takut (bertemu)," beber Novel.

Dikesempatan yang berbeda, Ganjar tak membantah jika ada pihak yang menawarkan uang proyek e-KTP tersebut.

Menurut Ganjar, setidaknya ada orang yang menawarkan uang terkait proyek pengadaan e-KTP kepadanya. Salah satu dari mereka, sambung Ganjar yakni Mustokoweni (almarhum) yang duduk di Komisi II DPR periode 2009-2014.

"Seinget saya Bu Mustokoweni (yang menawarkan), kemudian Bu Miryam coba (saya) inget-inget lagi, dia pernah tawari saya," kata Ganjar di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Ganjar disebut menerima uang sebesar USD520.000. Penerimaan itu terjadi saat Ganjar masih menjadi Wakil Ketua Komisi II DPR RI. Ganjar sendiri berulang kali telah membantah bahwa dirinya menerima uang haram proyek yang telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.(san)
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda

No comments

Komentar anda sangat berguna untuk meningkatkan penulisan artikel