Anies : Ombudsman tak memiliki otoritas memberikan rekomendasi atas kebijakan PemProv DKI

Anies : Ombudsman tak memiliki otoritas memberikan rekomendasi atas kebijakan PemProv DKI

Ombudsman Jakarta tidak memiliki otoritas untuk memberikan rekomendasi atas kebijakan penataan Jalan Jatibaru Raya,


Ombudsman Jakarta menemukan potensi terjadinya maladministrasi yang dilakukan Pemrov DKI Jakarta dalam penataan Kawasan Tanah Abang.

Ombudsman menyebut Pemprov DKI Jakarta tidak kompetan, menyimpang dari prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum.

Pelaksana tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu meminta pemerintah DKI memperbaiki kebijakan itu dengan mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya sesuai peruntukannya.

Langkah perbaikan tersebut harus dilaporkan progressnya dalam waktu 30 hari dan selambat-lambatnya 60 hari.

Menghadapi temuan Ombudsman itu, Gubernur DKI Jakarta menyerang balik.

Anies menyoroti kewenangan Ombudsman Jakarta yang, bagi Anies, tidak memiliki otoritas untuk memberikan rekomendasi atas kebijakan penataan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, sebagaimana yang telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

"Diingat ya, ini perwakilan Ombudsman RI, bukan dari Ombudsman. Itu dua hal berbeda," kata Anies, Selasa (27/3/2018).

"Ini adalah perwakilan, yang memiliki otoritas siapa?" lanjutnya.

Meskipun demikian, lanjut Anies, dirinya akan mendalami laporan hasil akhir pemeriksaan (LHAP) Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya itu.

Anies juga menegaskan pihaknya akan segera merespons temuan itu.

"Mudah mudahan nanti ke depan akan kami respons," kata Anies Baswedan. (jn)
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda

No comments

Komentar anda sangat berguna untuk meningkatkan penulisan artikel