Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menyebut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak bakal bisa jadi Calon Presiden RI.
Alasannya bukan karena jadi terpidana kasus penistaan agama. Namun, kata Yusril, karena rekam jejak kewarganegaraan Ahok.
Menurut Yusril, Ahok pernah menjadi kewarganegaraan Tiongkok.
Hal ini diungkapkan Yusril saat mengisi Kongres Umat Islam Sumut di Asrama Haji Medan Jalan AH Nasution, Jumat (30/3/2018).
"Lalu kenapa Ahok tidak bisa? Karena Ahok tidak terlahir sebagai warga negara Indonesia. Kami tahu persis, bisa di-check datanya ke catatan sipil. Bapak Ahok, Tjung Kim Nam, warga negera Tiongkok. Dan ketika ada penentuan kewarganegaraan, pada tahun 1962, Tjung Kim Nam memilih warga negara RRT.
Ahok lahir 1966, berarti Ahok adalah warga negara RRT. Ahok baru dinaturalisasi jadi warga Indonesia itu sekitar 1986, baru Ahok dinaturalisasi. Jadi Ahok tidak bisa, yang lain bisa," kata Yusril.
Menurut Yusril, amandemen Undang-undang Dasar 1945 mengharuskan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia berkewarganegaraan Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
"Yang terakhir dalam amandemen Undang-undang Dasar 1945 Tahun 2003, atas usul dari Profesor Sahetapy dari PDIP, kata-kata orang Indonesia asli pun dihapuskan. Maka bunyi UUD kita mengatakan, Presiden Indonesia adalah warga negara Indonesia sejak kelahirannya," kata Yusril.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ahok belum dapat dimintai keterangannya. (Nanda Fahriza Batubara)