Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berpendapat lain mengenai miniman bir. Baginya bir bukanlah minuman keras karena kadar alkohol yang terkandung di dalam bir hanya lima persen.
Basuki alias Ahok menyampaikan hal itu sebagai balasan atas kritik dari anggota DPD RI Fahira Idris. Fahira mengkritik Ahok karena mewacanakan kembali diizinkannya bir dijual di minimarket.
"Bir itu gue kasih tahu ke lo, itu di bawah lima persen, bukan miras. Jadi kita bisa berdebat soal bir," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/5).
Ahok ingin bir diizinkan kembali dijual di minimarket karena tidak ada larangan yang diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Menurutnya, jika ingin melarang penjualan bir maka harus ada revisi Perda. Sebab Perda tersebut hanya mengatur lokasi penjualan miras. Sedangkan karena kadar alkohol bir di bawah lima persen, maka boleh dijual di minimarket.
"Bukannya saya yang membolehkan, itu kan perda. Patokan kita perda. (Kalau mau dilarang) berarti harus minta kawan-kawan di DPRD merevisi Perda dong. Itu saja kan," ujarnya.
Penjualan bir di minimarket Ibu Kota resmi dilarang sejak April 2015, tepatnya saat diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Namun, Ahok menilai peraturan tersebut sudah tidak berlaku. Permendag itu sudah dideregulasi oleh pemerintah pada September 2015.
"Itu kan sudah diganti," ucapnya. [rep]