Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan calon petahana presiden menggunakan fasilitas kendaraan milik negara seperti pesawat kepresidenan.
“Itu kan yang melekat. Kalau nanti menggunakan alat transportasi yang tidak terstandar pengamanannya, itu kan bisa berisiko,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Senin (9/4/2018).
Arief mengungkapkan bahwa alasan keamanan menjadi pertimbangan KPU mempersilahkan petahana presiden untuk tetap memakai fasilitas tersebut.
“Kalau nanti menggunakan alat transportasi yang tidak terstandar pengamanannya, itu kan bisa berisiko,” tandasnya.
Ia menyebut, presiden memiliki standar fasilitas tertentu. Tak hanya pesawat, Arief juga mengatakan mobil dengan standar umum dapat membahayakan keselamatan presiden.
“Mobilnya. Kenapa engga pakai mobil umum saja? Oh berbahaya. Karena ada standar-standar pengamanan itu yang ditentukan,” ujar Arief. (Has)