Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan eks perhimpunan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk seluruhnya, melalui sidang pembacaan putusan di Jakarta, Senin (7/5/2018).
"Dalam esksepsi permohonan yang diajukan penggugat tidak diterima seluruhnya, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp445.000," ujar Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH saat membacakan putusan gugatan eks HTI di PTUN DKI Jakarta.
Pertimbangan Majelis Hakim dalam mengeluarkan putusan antara lain, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang selama ini telah menyampaikan pandangan dalam sidang.
Majelis Hakim juga mengatakan dalam aturan yang berlaku diatur bahwa ormas dapat dibubarkan apabila menyangkut tiga hal yakni atheis, menyebarkan paham komunis, dan berupaya mengganti Pancasila.
Menurut Majelis Hakim, HTI terbukti menyebarkan dan memperjuangkan paham khilafah, sesuai dalam video Muktamar HTI tahun 2013 silam.
Majelis mengatakan pemikiran khilafah sepanjang masih dalam sebatas konsep dipersilakan. Namun bila sudah diwujudkan dalam aksi yang berupaya mengganti Pancasila maka dapat berpotensi perpecahan.
"Bukti video Muktamar HTI 2013, menunjukkan Penggugat sudah melaksanakan muktamar khilafah, mengajak peserta menegakkan khilafah. Fakta hukumnya dalam muktamar itu Ketua Umum HTI mengajak mengubah prinsip kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan di tangan Allah. Cukup bagi hakim menyatakan bahwa penggugat telah terbukti wujudkan khilafah," ujat Hakim Anggota Roni Erry.
Seusai putusan dibacakan, orator simpatisan eks HTI segera mengingatkan massa agar tidak bertindak onar. Menurut orator itu, putusan Hakim PTUN juga merupakan kehendak Allah.
Para simpatisan eks HTI lalu melakukan sujud syukur dan menyatakan bahwa dakwah yang dilakukan akan terus dijalankan. Mereka menyatakan bahwa dakwah tidak bisa dihentikan oleh manusia.
HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.
Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH.
Suara PBB bertambah dengan masuknya eks HTI
Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB), Afriansyah Ferry Noor mengungkapkan bergabungnya mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke partai besutan Yusril Ihza Mahendra itu akan menambah suara partai pada Pemilu 2019.
"Insya Allah mereka (eks HTI) akan bergabung ke PBB. Namun, resminya saya belum tahu pasti," kata Ferry ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ia mengaku, partainya dengan mantan anggota HTI sudah ada pembicaraan terkait rencana masuknya kader eks HTI ke PBB.
Menurut dia, masuknya eks anggota HTI akan menambah kekuatan dan suara partai berlambang bulan bintang itu pada pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019.
"Kalau mereka maju sebagai caleg, sudah pasti akan menambah kekuatan PBB, sehingga PBB akan semakin bagus dan kuat," katanya.
Di tempat terpisah, Juru bicara eks perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menanggapi ajakan Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra untuk bergabung dalam partai tersebut.
"Kami mendukung PBB," ujar Ismail Yusanto sesuai mengikuti sidang pembacaan putusan gugatan HTI di Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta, Senin.
Sumber Antara