Pakar hukum tata negara Refly Harun menyoroti lembaga Kantor Staf Presiden (KSP) era pemerintahan Joko Widodo. Ia mengkritik, seharusnya KSP menjadi lembaga yang memberikan masukan setelah kementerian kepada Jokowi.
"Kalau KSP memberikan opini kedua terhadap kebijakan-kebijakan sesungguhnya. Opini pertama dari kementerian, KSP lah yang seharusnya memberikan the second opinion," kata Refly dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Jumat, 1 Juni 2018.
Namun, ia menilai, dalam proses peran, KSP terkesan mengalami perubahan. Bagi dia, KSP bukan lembaga pemberi second opinion lagi kepada Jokowi, tapi sudah menjadi lembaga kampanye.
"Aromanya KSP sudah berubah, bukan the second opinion tapi sudah menjadi lembaga kampanye. Bukan lagi merekrut orang berbasis keilmuan, tapi basis sosiologis," sebut Refly.
Refly melihat, setiap lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan Presiden atau perpres seharusnya punya peran yang dilihat. Meski berdasarkan perpres bukan UU, lembaga itu sebaiknya tak dibuat untuk mengakomodasi politik.
Hal ini juga sebagai pandangannya terhadap keberadaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Seperti KSP, BPIP juga merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan perpres yang diteken Jokowi.
"Kita harus bicara teori output, input atau outcome. Apakah misalnya hasil selama satu tahun ini? Apa yang disampaikan ke masyarakat? Jadi, jangan sampai kita membuat lembaga hanya untuk mengakomodasi politik saja, tapi tak merasakan manfaat langsung," jelas Refly. (viva)