Teknologi informasi menghadirkan media sosial yang memungkinkan setiap insan manusia maksimal memanfaatkan hak asasi mengungkapkan pendapat. Sayang, termasuk fitnah.
Prihatin
Memprihatinkan, kebebasan mengungkapkan pendapat lewat medsos kerap kali disalahkan-gunakan untuk merekayasa dan menebar fitnah.
Makin memprihatinkan, angkara murka fitnah digunakan sebagai senjata syahwat politik untuk membunuh karakter lawan politik dengan fitnah.
Lebih makin memprihatinkan lagi bahwa pembunuhan karakter lawan politik dengan jurus mempermalukan sang korban kerap lepas kendali kebablasan ke ranah kehidupan paling pribadi.
Meme
Kehidupan pribadi lawan politik diobrak-abrik dengan fitnah demi mempermalukan sang korban di khasanah masyarakat medsos.
Meme-meme kreatif direkayasa dengan fitnah perselingkuhan dengan sesama politisi sampai ke pembantu rumah tangga yang bahkan tega memajang foto anak-anak tak berdosa ditampilkan sebagai bukti hasil perselingkuhan. Bisa saja fitnah keji seperti itu dianggap wajar sebagai konsekuensi karier politik.
Sebenarnya apa yang disebut sebagai seksual sebenarnya bukan sekedar urusan individual saja namun juga urusan sosial akibat secara langsung mau pun tidak langsung melibatkan orang lain.
Maka jurus fitnah mempermalukan lawan politik pada kenyataan sebenarnya bukan hanya berdampak buruk terhadap sang korban seorang diri belaka namun merambah sampai ke seluruh anggota keluarga sang korban mulai dari isteri, anak-anak, orang tua, mertua sampai sanak-keluarga dan handai-taulan.
Bahkan juga menghancurkan citra mereka yang difitnahkan sebagai mitra selingkuh serta anak-anak tak berdosa yang difitnah sebagai bukti hasil selingkuh.
Benar-benar angkara murka jurus divide et empera kaliber biadab seperti yang asyik dilakukan kaum kolonialis.
Tokoh polisi kontroversial Amerika Serikat pendiri F.B.I, John Edgar Hoover tak segan menghalalkan segala cara termasuk rekayasa fitnah mempermalukan lawan politik dalam menuaikan tugasnya.
Merusak Peradaban
Hanya mereka yang pernah menjadi korban fitnah yang bisa merasakan maka mengerti penderitaan para korban dan keluarga korban yang dipermalukan oleh angkara murka fitnah.
Angkara murka fitnah dengan jurus mempermalukan bukan hanya sekedar pelanggaran hukum dan HAM mau pun sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab namun juga pelanggaran ajaran agama sebagai unsur utama sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
InsyaAllah, Presiden sebagai pemimpin sekaligus penanggung-jawab kepemerintahan berkenan segera memerintahkan Menteri Komunikasi dan Informasi segera menutup akun-akun penyebar fitnah dan Kepolisian Republik Indonesia segera menyeret para pembuat dan pengedar fitnah ke meja hijau untuk diadili.
* JAYA SUPRANA
Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Menusia