Masyakarat kaya dan miskin Indonesia diperjelas dengan label subsidi dan non subsidi

Masyakarat kaya dan miskin Indonesia diperjelas dengan label subsidi dan non subsidi

Beberapa hari yang lalu sudah launching, tabung gas 3 kg dibagi menjadi tabung gas bersubsidi dan nonsubsidi. Khusus untuk yang bersubsidi, akan ditambahkan tulisan "Khusus Masyarakat Miskin".


Pada tahun 2017 pemerintah mengeluarkan kebijakan konvensi minyak tanah ke gas LPJ/elpiji. Pada tahun 2014 adalah batas akhir dari konvensi. Tabung gas ada dua jenis yakni gas bersubsidi (3 kg) dan gas nonsubsidi (12 kg). MuslimahNews.com

Dan beberapa hari yang lalu sudah launching, tabung gas 3 kg dibagi menjadi tabung gas bersubsidi dan nonsubsidi.

Karena "Per 1 Juli mulai dijual. Itu dijual saja karena demand-nya ada, tapi tidak subsidi," sebagai gambaran, pembeda tabung elpiji 3 kilogram subsidi dengan yang non subsidi adalah dengan warna dan tambahan tulisan. Khusus untuk yang bersubsidi, akan ditambahkan tulisan "Khusus Masyarakat Miskin".

Kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati saat ditemui di acara halal bihalal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Jumat (22/6/2018).


Nicke juga menyebut, saat penjualan elpiji 3 kilogram ini nantinya akan sama dengan penjualan produk non-subsidi lainnya, seperti elpiji 12 kilogram, sehingga tidak ada wilayah khusus untuk pemasarannya.


Masya Allah sungguh terperangah diri ini bukan hanya mengenai kenaikannya saja tetapi mendengar juga bahwa ada tambahan tulisan pembeda antara gas elpiji 3 kilogram subsidi dan nonsubsidi, apakah harus memberikan label "Masyarakat Miskin" untuk masyarakatnya sendiri dengan begitu jelas.

Indonesia merupakan salah satu negara yang kaya dan berlimpah akan sumber daya alamnya (SDA) tetapi fakta membuktikan pengelolaan SDA berada di pihak siapa.

Padahal dalam Pasal 33 UUD 1945 yang sangat negara-sentris, harfiah, bahwa "bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat"

Kekayaan itu dikuasai oleh negara dan ternyata dikelola dan dimiliki oleh siapa? Menguasai bukan berarti memiliki, sedangkan yang kita pahami bahwasannya di dalam Syariat Islam bahan bakar termasuk barang tambang merupakan milik ummat (milkiyah aammah) bukan milik negara ataupun pihak-pihak yang tidak terkait.

*Kiriman melalui rssfeed dari  Indi Lestari edited by Code Lab News
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda

No comments

Komentar anda sangat berguna untuk meningkatkan penulisan artikel