Pemilu Presiden yang dilangsungkan harus menghilangkan aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).
Aktivis Senior, Rocky Gerung menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) haruslah mengabulkan uji materi terhadap Pasal 222 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Dulu keputusan untuk gabungkan Pemilu serentak itu adalah keputusan MK. Logikanya presidential threshold juga harus dibatalkan. Karena itu satu nafas," tegasnya dalam diskusi bertajuk 'Hapus Ambang Batas Nyapres, Darurat Demokrasi, Darurat Konstitusi' di Aula KH Ahmad Dahlan, Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (31/7).
Makanya, menurut dia, memutuskan Pemilu serentak. MK harusnya sedari awal mengkampanyekan capres-cawapres tidak butuh ambang batas.
"Jadi enggak perlu nunggu ada yang protes. Dia harus aktif mengkampanyekan," tukasnya.
Dia pun mendesak MK untuk segera mengabulkan gugatan yang dilayangkan beberapa pihak tersebut.
"Selesaikan segera, karena besok ada soal Pemilu. Rakyat menunggu haknya," desaknya.
Untuk mengambil keputusan bijak dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, kata dia MK hanya perlu menggunakan logika.
"Cukup katakan bahwa negara ini di desain dengan logika. Jadi jangan di-drive oleh kepentingan politik besar," pungkasnya. (BUNAIYA FAUZI ARUBONE)