Polisi harus penjarakan Abu Janda yang terlibat menyebarkan hoax

Polisi harus penjarakan Abu Janda yang terlibat menyebarkan hoax

Polisi harus menununjukkan sikap profesional dalam menyikapi kasus Saracen yang melibatkan Abu Janda


Aparat kepolisian harus menangkap dan memenjarakan Abu Janda alias Permadi Arya karena terlibat hoaks dan menyebarkan kebencian.

“Berdasarkan keterangan resmi Facebook, Abu Janda alias Permadi Arya terlibat Saracen yang menyebarkan hoaks dan kebencian. Dari keterangan Facebook ini, polisi bisa menangkap dan memasukkan penjara Abu Janda,” kata aktivis Politik Rahman Simatupang kepada suaranasional, Sabtu (9/1/2019).

Kata Rahman, polisi harus menununjukkan sikap profesional dalam menyikapi kasus Saracen yang melibatkan Abu Janda. “Selama ini ada pandangan negatif aparat kepolisian dalam menyikapi laporan masyarakat terhadap Abu Janda,” jelas Rahman.

Selain itu, menurut Rahman, keterangan resmi Facebook keterlibatan Abu Janda dalam keterlibatan Saracen menjadi bukti pendukung Jokowi menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian.

“Selama ini tuduhan Saracen kepada pendukung Prabowo di pengadilan tidak terbukti. Asma Dewi di pengadilan diputuskan bersalah bukan atas dasar Saracen, tetapi ujaran koplak dan edun kepada penguasa,” jelas Rahman.
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda

No comments

Komentar anda sangat berguna untuk meningkatkan penulisan artikel